Sunday, May 2, 2021

ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM)

 

Asesmen Nasional merupakan pemetaan  mutu Pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Asesmen Nasional juga merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Penilaian Mutu satuan pendidikan berdasarkan hasil belajar siswa yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Asesmen Nasional dirancang tidak sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional, namun sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.  Mendikbud Nadim Anwar Makarim mengatakan, perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem Pendidikan berupa input, proses dan hasil. Asesmen Nasional terdiri dari 3 bagian  yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur kompetensi mendasar literasi membaca dan numerasi siswa, Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa, dan Survei Lingkungan Belajar  yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah.

Asesmen Kompetensi Minimum(AKM) adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh peserta didik untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Kompetensi mendasar yang diuji dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah Literasi Membaca dan Numerasi (Pusmenjar,2020). AKM juga merupakan Langkah awal dari memerdekakansiswa dengan bebasnya peserta didik dari diskriminasi sistemik yang berdampak pada pembelajaran atau perolehan materi. AKM  juga merupakan Langkah dari memerdekakan siswa dengan bebasnya peserta didik dari diskriminasi sistemik yang berdampak pada pembelajaran atau pemerolehan materi. AKM dilaksanakan secara adaptif, sehingga setiap siswa akan menempuh soal yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa itu sendiri. AKM mengukur kompetensi mendasar yang perlu dipelajari semua siswa tanpa membedakan peminatannya. Oleh karena itu seluruh siswa akan mendapat soal yang mengukur kompetensi yang sama. Keunikan konteks beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran dan peminatan tercermin dalam ragam stimulus soal-soal AKM. AKM disusun berdasarkan indikator-indikator kompetensi yang membentuk lintasan kompetensi hasil belajar yang bersifat kontinum. 

Perubahan system evaluasi dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas Pendidikan secara menyeluruh. Asesmen Nasional dirancang untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar, yang nantinya akan meningkatkan hasil belajar siswa. Asesmen Nasional mnghasilkan informasi untuk memantau: (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam system pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter siswa.  Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran. Maka dari itu, hasil Asesmen sendiri diharapkan mampu memberikan manfaat, bukan sekedar nilai belaka, pada tahun 2021, Mendikbud telah menyatakan bahwa hasil Asesmen Nasional dimaksudkan sebagai peta awal mutu system Pendidikan secara nasional. Asesmen Nasional tidak akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja sekolah maupun daerah. Kebijakan pelaksanaan Asesmen Nasional yang telah berlangsung selama ini. Ujian Nasional menjadi lebih berorientasi pada pecapaian hasil belajar  individu dan pembelajaran yang berorientasi pada ujian. Sasaran kompetensi yang diharapkan sebagai perbaikan mutu Pendidikan sendiri seringkali terabaikan. Selain itu, beberapa poin evaluasi berikut ini juga menjadi pertimbangan untuk menghentikan pelaksanaan Ujian Nasional dan menetapkan penyelenggaraan Asesmen Nasional. 

Asesmen Nasional akan diikuti poleh seluruh satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan Pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh Sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan Kelas XI yang dipilih secara acak oleh Peerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 6 program kesetaraan. Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi siswa sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap indvidu siswa menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi system. Asesmen Nasional merupakan cara memotret mutu sekolah dan system Pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua siswa perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi siswa disetiap sekolah jenjang kelas yang menjadi target dari Asemen Nasional. Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang  V, VIII dan XI dimaksudkan agar siswa yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret  dampak dari proses pembelajaran disekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional. Asesmen Nsional juga akan  diikuti oleh semua guru dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan Pendidikan. Sementara Asesmen Kompetensi Minimum untuk Pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian kesetaraan.