JAWABAN
1. 3 Perbedaan pokok, antara Ilmu-ilmu
Sosial, Ilmu Eksakta dan Ilmu Humaniora:
a. ILMU-ILMU
SOSIAL
Ilmu sosial
adalah ilmu yang mempelajari manusia dalam segala aspek hidupnya, ciri khasnya,
tingkah lakunya, baik perseorangan maupun bersama, dalm lingkup kecil
maupun basar. Objek ilmu sosial lain sama sekali dengan objek material ilmu
alam. Objek material dalam ilmu sosial adalah berupa tingkah laku dalam
tindakan yang khas manusia, bebas, dan tidak deterministik. Kajian yang
berbeda-beda terhadap ilmu, merupakan konsekuensi dari perbedaan objek formal.
Objek ilmu sosial yaitu manusia sebagai keseluruhan. Penelitian dalam ilmu
sosial juga meimbulkan perbedaan pendekatan. Dalam ilmu sosial, praktek
ilmiah sebagai aktivitas manusiawi merupakan juga objek penelitian manusia,
misalnya psikologi, sosiologi, dan sejarah. Klaim terhadap ilmu-ilmu
sosial kadang dinilai gagal dalam menangkap kekomplekan gejala, didasarkan pada
kegagalan dalam membedakan antara pernyataan beserta sistematika yang dipakai,
dengan gejala sosial yang dinyatakan oleh pernyataan tersebut. Tidak senua
argumentasi tentang kerumitan gejala sosial, yang menyebabkan ketidakmungkinan
ilmu-ilmu sosial. Rangkaian argumentasi yang lain, didasarkan pada tuduhan
bahwa metode keilmuan tidak mampu untuk menangkap “keunikan” gejala sosial dan
manusiawi.
Objek
penelaahan ilmu sosial mempunyai karakter (Jujun S. Suriasumantri, 2006: 134),
sebagai berikut Objek penelaahan yang kompleks. Gejala sosial lebih kompleks
dibandingkan dnegan gejala alam. Ahli ilmu alam berhubungan dengan satu jenis
gejala, yakni gejala yang bersifat fisik. Gejala sosial juga mempelajari
karakter fisik, namun diperlukan penjelasan yang lebih dalam untuk mampu
menerangkan gejala tersebut.
Penggunaan
metoda kuantitatif dan kualitatif telah makin banyak diintegrasikan dalam studi
tentang tindakan manusia serta implikasi dan konsekuensinya
b.
ILMU-ILMU
ALAM
Ilmu
alam (Inggris:natural science) atau ilmu pengetahuan alam adalah istilah yang
digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam
dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dimana pun. Ilmu alam
mempelajari aspek-aspek fisik & non-manusia tentang Bumi dan alam
sekitarnya. Ilmu-ilmu alam membentuk landasan bagi ilmu terapan, yang keduanya
dibedakan dari ilmu sosial, humaniora, teologi, dan seni. Matematika tidak
dianggap sebagai ilmu alam, akan tetapi digunakan sebagai penyedia
alat/perangkat dan kerangka kerja yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam. Istilah
ilmu alam juga digunakan untuk mengenali "ilmu" sebagai disiplin yang
mengikuti metode ilmiah, berbeda dengan filsafat alam. Di sekolah, ilmu alam dipelajari
secara umum di mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam(biasa disingkat
IPA).Tingkat kepastian ilmu alam relatif tinggi mengingat obyeknya yang
kongkrit, karena hal ini ilmu alam lazim juga disebut ilmu pasti.
Cara
Kerja Berfikir = Penalaran
Sebagaimana
dikembangkan oleh Aristoteles, kerja-kerja penalaran digambarkan sebagai
berikut:
·
Deduksi – penalaran
yang wilayah konklusinya lebih sempit daripada premisnya – mendasari ilmu-ilmu
pasti; misalnya: semua manusia dapat mati, sokrates itu manusia, maka socrates
dapat mati; Induksi
·
penalaran yang wilayah
konklusinya lebih luas daripada premisnya – mendasari ilmu-ilmu empiris;
misalnya: manusia 1 mati, manuisa 2 mati, manusia 3 mati, maka semua manusia
dapat mati; (terjadi generalisasi di sini)
·
Metode ilmiah menggunakan
logika ilmiah, merupakan gabungan antara kerja deduktif dengan kerja induktif,
dengan menekankan aspek koherensi sekaligus korespondensi;
·
Metode Ilmiah merupakan
proses logico-hypothetico-verifikasi dimana proses deduktif-induktif ini
meliputi tahapan-tahapan berikut: perumusan masalah; penjelasan argumentatif
berdasar presmis-premis dengan memperhatikan aspek koherensi; perumusan
hipotesis sebagai jawaban sementara (hasil kerja deduktif); pengujian hipotesis
– melalui eksperimen (pengumpulan fakta-fakta) dengan memperhatikan aspek
korespondensi melalui kerja-kerja induktif; Penarikan kesimpulan – kesesuaian
kerja-kerja deduksi dengan induksi.
c.
ILMU-ILMU
HUMANIORA
Humaniora
merupakan studi yang memusatkan perhartiannya pada kehidupan manusia,
menekankan unsur kreativitas, kebaharuan, orisinalitas, keunikan. Humaniora
berusaha mencari makna dan nilai, sehingga bersifat normatif. Dalam bidang
humaniora rasionalitas tidak hanya dipahami sebagai pemikiran tentang suatu
objek atas dasar dalil-dalil akal, tetapi juga hal-hal yang bersifat
imajinatif, sebagai contoh: Leonardo da Vinci mampu menggambar sebuah lukisan
yang mirip dengan bentuk helikopter jauh sebelum ditemukan pesawat terbang.
Humanities
sebagai sekelompok ilmu pengetahuan mencakup: bahasa, baik bahasa modern maupun
klasik: linguistik: kesusastraan: sejarah, kritisisme, teori dan praktek seni,
dan semua aspek ilmu-ilmu sosial yang memiliki isi humanistic dan menggunakan
metode humanistic”.
J.
Drost (2002: 2) dalam artikelnya di KOMPAS, Humaniora, mengatakan bahwa bidang
humaniora yang menjadikan manusia (humanus) lebih manusiawi (humanior) itu,
pada mulanya adalah trivium yang terdiri atas gramatika, logika, dan retorika.
Gramatika (tata bahasa) bermaksud membentuk manusia terdidik yang menguasai sarana
komunikasi secara baik. Logika bertujuan untuk membentuk manusia terdidik agar
dapat menyampaikan sesuatu sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dan masuk
akal. Retorika bertujuan untuk membentuk manusia terdidik agar mampu merasakan
perasaan dan kebutuhan pendengar, dan mampu menyesuaikan diri dan uraian dengan
perasaan dan kebutuhan itu. Kemudian
dari Trivium berkembang ke quadrivium yaitu: geeometri, aritmatika, musik
(teori akustik), dan astronomi. Drost menegaskan bahwa seorang mahasiswa harus
memiliki kematangan baik intelektual maupun emosional, agar dapat menempuh
studi akademis. Teras kematangan itu adalah kemampuan bernalar dan bertutur
yang telah terbentuk. Mahasiswa yang siap mulai studi di perguruan tinggi
adalah dia yang dapat mengendalikan nalar, yaitu dia yang kritis. Seorang yang
kritis adalah seorang yang, antara lain, mampu membedakan macam-macam
pengertian dan konsep, sanggup menilai kesimpulan-kesimpulan tanpa terbawa
perasaan.
2.
3
ARTI PENTING TEORI SOSIAL dalam studi
ilmu-ilmu sosial
Ilmu social
dinamakan demikian, karena ilmu tersebut mengambil masyarakat atau kehidupan
bersama sebagai objek yang dipelajari. Ilmu ilmu social belum memiliki kaidah
dan dalil yang tetap dimana oleh bagian yang terbesar masyarakat, oleh karena
itu ilmu social belum lama berkembang, sadangkan yang menjadi objeknya
masyarakat terus berubah. Sifat masyarakat terus berubah-ubah, hingga belum
dapat diselidiki dianalisis secara tuntas hubungan antara unsure-unsur dalam
kehidupan masyarakat yang lebih mendalam. Lain halnya dengan ilmu pengetahuan
alam yang telah lama berkembang, sehingga telah memiliki kaidah dan dalil yang
teratur dan diterima oleh masyarakat, dikarenakan objeknya bukan manusia. Kita
menilik upaya lain yang dlakukan untuk mendefenisikan teori sosial, yaitu Esai
Leon Bramson tentang “ Social Theory”
dalam bukunya A Guide to the Social
Sciences (1966)
a. Bramson
berhasil memilah tiga arti fundamental teori sosial. Defenisi yang pertama
menyebut teori sosial sebagai segala upaya untuk memahami watak dan sifat
masyarakat dan bagaimana masyarkat bekerja. Dalam sosiologi”teori sosial
berarti usaha untuk mencoba menjelaskan fenomena sosial dengan cara yang sama
dengan cara orang-orang menjelaskan fakta-fakta dunia fisik dengan menggunakan
hukum-hukum ilmu alam yang terus berkembang”(Bramson 1966:185). Secara singkat
teori sosial mencakup dari upaya yang dilakukan oleh ilmu-ilmu sosial, seperti
ilmu ekonomi,sosiologi, dan demografi untuk menjelaskan fenomena sosial atau
“sosial itu sendiri (baca: masyarakat)
b. Arti
kedua menurut Bramson adalah pengembangan teori-teori normatif tentang apa yang
akan atau seharusnya membentuk suatu sebagai “masyarakat yang baik”. Dalam
pengertian ini, suatu teori sosial tidak hanya sekedar deskriptif dan
eksplanatori, tetapi juga normatif dan preskriptif, dan bahkan mungkin
membangun strategi-strategi untuk menciptakan suatu dunia yang baru yanglebih
baik. Arti yang kedua ini sangat ditentang karena arti ini menyatakan bahwa
teori ilmiah apapun tentang masyarakat harus bebas-nilai dan bersiat netal
terhadap nilai
c. Bramson menyatakan teori-tori sosial kerap
merupakan bagian dan paket ideologi-ideologi politik seperi fasisme dan
komunisme dalam pengertian bahwa,misalnya, teori Lenin tentang partai adalah
sebuah “teori sosial” tentang bagaimana politik bekerja dan bagaimana
mengorganisasi aktivitas revolusioner. Dengan demikian, Bramson sengaja
menegaskan bahwa teori sosial, betapapun bebas-nilainya, pasti terikat dengan
gerakan-gerakan sosial aktual srta kelas-kelas sosial. Salah satu contohnya
adalah fakta bahwa teori-teori Weber sendiri kepemimpinan menjadi sebuah aspek
yang fundamental dalam politik Jerman sebagian melalui pengaruh ahli hukum Carl Schmitt.
3.
Pengaruh
perubahan masyarakat (tradisional,
modern dan post modern) terhadap PERKEMBANGAN TEORI-TEORI SOSIAL beserta contoh-contoh teorinya
Istilah
masyarakat diambil dari bahasa Arab, yakni syiek yang berarti bergaul. Istilah
masyarakat dalam bahasa Inggris adalah society
yang berasal dari kata socius yang berarti kawan. Kedua istilah tersebut, yakni
pergaulan dan perkawanan, sama-sama memerlukan keberadaan orang lain demi
terjalinnya hubungan komunikasi.
Beberapa
pakar ilmu sosial telah memberikan definisi tentang masyarakat, di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Linton, seorang ahli antropologi,
mengemukakan bahwa masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah
cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka itu dapat
mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai suatu
kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
- M.J. Herskovits
menjelaskan bahwa masyarakat merupakan kelompok individu yang
diorganisasikan yang mengikuti suatu cara hidup tertentu.
- J.L. Gillin dan J.P. Gillin
mengatakan bahwa masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang terbesar
yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang
sama.
- S.R. Steinmetz,
seorang ahli sosiologi asal Belanda, mengatakan bahwa masyarakat merupakan
suatu kelompok manusia yang terbesar yang meliputi
pengelompokanpengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai
hubungan erat dan teratur.
- MacIver memberikan pandangannya
tentang masyarakat sebagai suatu sistem dari cara kerja dan prosedur dari
otoritas yang saling bantu membantu yang meliputi kelompokkelompok dan
pembagian-pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkah laku
manusia dan kebebasan.
Masyarakat Tradisional
Istilah
tradisional berasal dari kata tradisi atau traditum yang berarti sesuatu yang
diteruskan dari masa lalu menuju masa sekarang. Sesuatu yang diteruskan tersebut
dapat berupa benda-benda, pola perilaku, sistem nilai dan sistem norma, harapan
dan cita-cita yang ada dalam suatu masyarakat. Tradisi tersebut terbentuk
melalui pikiran, imajinasi, dan tindakan-tindakan dari seluruh anggota
masyarakat yang kemudian diwariskan secara turun temurun. Adapun wujud sesuatu
yang diteruskan (tradisi) tersebut adalah objekobjek kebendaan, sistem
kepercayaan, kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat, dan lain sebagainya.
Makna lain
dari istilah tradisi adalah segala sesuatu yang berfungsi menjaga atau
memelihara. Dengan demikian, segala sesuatu yang berkembang pada generasi
terdahulu akan dijaga dan dipelihara oleh generasi sekarang dan bahkan mungkin
juga oleh generasi yang akan datang. Suatu tradisi dapat mengalami perubahan
mana kala generasi penerus melakukan pembaharuan terhadap tradisi yang
diwariskan oleh generasi pendahulunya. Pada umumnya perubahan tersebut hanya
menyentuh pada unsur-unsur luarnya saja, sedangkan unsur-unsur pokoknya tetap
tidak mengalami perubahan.
Ditinjau
dari letak pemukimannya, masyarakat tradisional pada umumnya terdapat di
pedesaan. Oleh karena itu, masyarakat tradisional sering diidentikkan dengan
masyarakat pedesaan. Namun demikian, sesungguhnya terdapat perbedaan yang
mendasar antara masyarakat tradisional dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat
tradisional cenderung merupakan masyarakat yang bersahaja, yakni yang relatif
terhindar dari pengaruh modernisasi. Sedangkan masyarakat pedesaan, sebagaimana
yang diuraikan oleh Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu masyarakat
yang tinggal pada suatu wilayah tertentu, memiliki suatu kesatuan hukum dan
menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Talcott
Parsons berani menggambarkan masyarakat pedesaan sebagai
masyarakat tradisional karena memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
- Adanya ikatan-ikatan perasaan yang erat dalam
bentuk kasih sayang, kesetiaan, dan kemesraan dalam melakukan interaksi
sosial yang diwujudkan dalam bentuk saling tolong menolong tanpa
pamrih-pamrih tertentu.
- Adanya
orientasi yang bersifat kebersamaan (kolektifitas) sehingga jarang
terdapat perbedaan pendapat.
- Adanya
partikularisme, yakni berhubungan dengan perasaan subjektif dan perasaan
kebersamaan. Dengan demikian, dalam masyarakat pedesaan terdapat
ukuran-ukuran (standar) nilai yang bersifat subjektif yang didasarkan pada
sikap senang atau tidak senang, baik atau tidak baik, pantas atau tidak
pantas, diterima atau tidak diterima, dan lain sebagainya.
- Adanya
askripsi yang berhubungan dengan suatu sifat khusus yang diperoleh secara
tidak sengaja, melainkan diperoleh berdasarkan kebiasaan atau bahkan
karena suatu keharusan. Itulah sebabnya masyarakat pedesaan sulit berubah,
cenderung bersifat tradisional dan konservatif yang disebabkan oleh adanya
sikap menerima segala sesuatu sebagaimana apa adanya.
- Adanya
ketidakjelasan (diffuseness) terutama dalam hal hubungan antarpribadi
sehingga masyarakat pedesaan sering menggunakan bahasa secara tidak
langsung dalam menyampaikan suatu maksud.
Masyarakat Modern
Untuk
memahami istilah modern perlu mengikuti perkembangan historis yang terjadi di
Eropa sejak abad pertengahan yang merupakan zaman kegelapan (dark age),
untuk kemudian disusul dengan munculnya zaman kebangkitan kembali (renaissance),
abad pencerahan (aufklarung), hingga abad modern sekarang ini. Paham dan
pandang tentang modern yang berkembang di Eropa pada dasarnya diawali pemutusan
hubungan dengan kekuasaan Gereja pada abad pertengahan. Seperti yang diketahui,
bahwa pada abad pertengahan tersebut masyarakat Eropa beranggapan bahwa dunia merupakan
bagian dari kerajaan Tuhan. Dengan demikian segala sesuatu yang dipandang benar
dan menjadi keputusan Gereja harus diterima sebagai kebenaran mutlak.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Antropologi, Harsojo mendefinisikan istilah
modern sebagai suatu sikap pikiran yang mempunyai kecenderungan untuk
mendahulukan sesuatu yang baru dibandingkan dengan sesuatu yang bersifat
tradisi. Dampak dari pandangan modern tersebut adalah adanya sikap yang
revolusioner karena munculnya keinginan untuk meninggalkan dan sekaligus
mengganti adat istiadat dan tradisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
rasionalitas dan menggantinya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu
langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengembangkan budaya membaca,
menulis, dan melakukan penelitian (research). Adapun ciri-ciri manusia modern
ditunjukkan oleh sosiolog Soerjono Soekanto, sebagai berikut:
- Bersikap
terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru maupun penemuan-penemuan baru
sehingga tidak mengembangkan sikap apriori (purbasangka).
- Senantiasa
siap untuk menerima perubahan setelah menilai adanya beberapa kekurangan
yang dihadapi pada saat itu.
- Memiliki
kepekaan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekitarnya,
sekaligus mempunyai kesadaran bahwa masalah-masalah tersebut memiliki
hubungan dengan keberadaan dirinya.
- Senantiasa
memiliki informasi yang lengkap berkenaan dengan pendiriannya.
- Berorientasi
pada masa kini dan pada masa yang akan datang.
- Memiliki
kesadaran akan potensi-potensi yang ada pada dirinya dan sekaligus
memiliki keyakinan bahwa potensi tersebut dapat dikembangkan dengan
baik.
- Memiliki
kepekaan terhadap perencanaan.
- Tidak
mudah menyerah kepada nasib.
- Percaya
terhadap manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya peningkatan
kesejahteraan umat manusia.
- Menyadari
dan menghormati hak, kewajiban, serta kehormatan pihak lain. Perlu
digarisbawahi bahwa tidak semua aspek tradisional merupakan suatu hal yang
buruk.
Dengan kata
lain, terdapat beberapa aspek tradisional yang mendukung terbentuknya manusia
modern. Sifat keterbukaan yang dimiliki oleh manusia modern termasuk di
dalamnya terhadap nilai-nilai tradisional, dalam arti, jika nilai-nilai
tradisional dipandang rasional dan selaras dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi, maka nilai tradisional tersebut akan diterima sebagai suatu hal yang
positif bagi kehidupan masyarakat.
Zaman Post Modern
Zaman Post
Modern merupakan antithesis dari zaman modern. Dalam zaman Post Modern terdapat
ungkapan, “Siapapun orangnya, selama ia menghasilkan “sesuatu”
maka akan dianggap dan didengar.” Selain itu, zaman Post Modern pun
kembali memunculkan “identitas” yang hilang pada zaman Modern (karena manusia
dianggap robot / tidak memiliki emosi pada zaman tersebut). Tidak hanya pada
manusia, identitas pada produk pun bermunculan untuk membedakan suatu produk
dengan produk lainnya. Sehingga masing – masing dari produk tersebut mempunyai
kelebihannya masing – masing.
Terdapat delapan karakter sosiologis postmodernisme yang menonjol,
yaitu :
a.
Timbulnya pemberontakan secara
kritis terhadap proyek modernitas; memudarnya kepercayaan pada agama yang
bersifat transenden (meta-narasi); dan diterimanya pandangan pluralisme
relativisme kebenaran.
b.
Meledaknya industri media massa,
sehingga ia bagaikan perpanjangan dari sistem indera, organ dan saraf kita,
yang pada urutannya menjadikan dunia menjadi terasa kecil. Lebih dari itu,
kekuatan media massa telah menjelma bagaikan “agama” atau “tuhan” sekuler,
dalam artian perilaku orang tidak lagi ditentukan oleh agama-agama tradisional,
tetapi tanpa disadari telah diatur oleh media massa, misalnya program televisi
c.
Munculnya radikalisme etnis dan
keagamaan. Fenomena ini muncul diduga sebagai reaksi atau alternatif ketika
orang semakin meragukan terhadap kebenaran sains, teknologi dan filsafat yang
dinilai gagal memenuhi janjinya untuk membebaskan manusia, tetapi sebaliknya,
yang terjadi adalah penindasan.
d.
Munculnya kecenderungan baru
untuk menemukan identitas dan apresiasi serta keterikatan rasionalisme dengan
masa lalu.
e.
Semakin menguatnya wilayah
perkotaan (urban) sebagai pusat kebudayaan, dan wilayah pedesaan sebagai daerah
pinggiran. Pola ini juga berlaku bagi menguatnya dominasi negara maju atas
negara berkembang. Ibarat negara maju sebagai “titik pusat” yang menentukan
gerak pada “lingkaran pinggir”.
f.
Semakin terbukanya peluang bagi
klas-klas sosial atau kelompok untuk mengemukakan pendapat secara lebih bebas.
Dengan kata lain, era postmodernisme telah ikut mendorong bagi proses
demokratisasi.
g.
Era postmodernisme juga ditandai
dengan munculnya kecenderungan bagi tumbuhnya eklektisisme dan pencampuradukan
dari berbagai wacana, potret serpihan-serpihan.
Osward
Spengler (1880-1936), seorang ahli filsafat Jerman
berpandangan bahwa setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan
dan keruntuhan. Pitirim A. Sorokin, seorang ahli sosiologi Rusia
berpandangan bahwa semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem
kebudayaan yang berputar tanpa akhir. Ketiga sistem kebudayaan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Kebudayaan
ideasional (ideational cultural)
- Kebudayaan
idealistis (idealistic cultural)
- Kebudayaan
sensai (sensational cultural)
Teori
Perkembangan/linier, Penganut teori ini percaya bahwa perubahan
dapat diarahkan kesuatu titik tujuan tertentu, seperti perubahan dari
masyarakat tradisional menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan seadanya
melalui proses pembuatan secara manual. Teknologi ini selanjutnya berkembang
menjadi teknologi canggih yang pada intinya bertujuan mempermudah pekerjaan
manusia.
Teori
perkembangan/linier dibagi menjadi dua macam, yaitu teori evolusi
dan teori revolusi. Herbert Spencer, seorang sosiolog dari Inggris berpendapat
bahwa setiap masyarakat berkembang melalui tahapan yang pasti. Sementara
itu Emile Durkheim mengatakan bahwa masyarakat berkembang dari
solidaritas mekanik ke solidaritas organik. Solidaritas mekanik merupakan cara
hidup masyarakat tradisional yang cenderung mengedepankan keseragaman sosial
yang diikat oleh ide bersama.
Teori Modernisasi, Teori
modernisasi melihat bahwa perubahan negara-negara terbelakang akan mengikuti
jalan yang sama dengan negara industri di Barat melalui modernisasi
4.
pengaruh
pemikiran hukum alam (natural law) dan hukum sosial (social law) terhadap
perkembangan studi ilmu sosial dan metodologinya
Teori Hukum Alam (Natural Law) menyatakan bahwa ada hukum dari alam (the law of nature)
yang menurut ajaran dan prinsip-prinsip terhadap mana semua hal, termasuk
manusia sendiri, harus berkelakuan. Premis pertama dari doktrin Hukum Alam (Natural
Law) adalah apa yang diketemukan oleh Hukum Alam (Natural Law),
seharusnya diikuti. Masalah pertama adalah bagaimana menemukan apa yang
diketemukan oleh Hukum Alam. Hukum Alam (Natural Law) memberikan tempat
utama kepada moralitas. Peranan yang dimainkan oleh moral dalam memformulasikan
teori mengenai hukum dari alam (the law of nature) kadang-kadang
dinyatakan secara tegas, tetapi lebih banyak dinyatakan secara diam-diam.
Moralitas digunakan dalam berbagai peranan. Kadang-kadang dikarakterisasikan
sebagai produk dari isi Hukum Alam (Natural Law). Kadang-kadang ia
diberikan peranan ganda, tidak hanya sebagai produk tetapi juga ebagai
pembenaran, petunjuk kata hati/hati nurani. Dengan perkataan lain apa yang
seharusnya berlaku mengikuti apa yang seharusnya secara moral berlaku.
Jika Hukum Alam (Natural
Law) ingin memiliki relavansi hukum, maka ia harus berisi prinsip-prinsip
petunjuk di mana manusia akan menggunakannya untuk mengatur diri mereka sendiri
dan orang lain. Variasi yang luas mengenai standar keadilan dan moralitas dapat
ditinjau pada waktu yang berbeda, di antara orang-orang yang berlainan dan
bahkan diantara individu yang berlainan, mungkin akan menghasilkan satu standar
petunjuk yang menonjol tetapi variasi-variasi tersebut juga mengindikasikan
sulitnya menentukan apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip alamiah itu. Hukum
hanya dapat dilihat dari pedoman-pedoman yang ditawarkan pada penerapan
prinsip-prinsip tersebut terhadap kasus-kasus tertentu.
Hukum sosial merupakan kebiasaan yang sering menjadi patokan perilaku
dalam kelompok masyarakat serta batasan wilayah tertentu. Hukum sosial itu akan
berkembang seiring dengan kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut
dengan peraturan sosial. Selanjutnya bisa dijelaskan bahwa hukum sosial sangat
erat hubungannya dengan aturan perilaku yang pantas atau tidak pantas untuk
dilakukan dalam menjalani interaksi sosial. Keberadaan hukum sosial dalam
masyarakat bersifat memaksa individu atau kelompok agar bertindak sesuai dengan
aturan sosial yang sudah terbentuk. Pada dasarnya, sebuah hukum disusun suapaya
hubungan diantara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana
yang diharapkan.
Metodologi:
a. HEURISTIK = Menghimpun
jejak-jejak dan dokumen sejarah perkembangan teori sosial
b. VERIFIKASI = Menguji kebenaran
dari data dan informasi (referensi) tentang perkembangan konsep dan teori-teori
sosial
c. INTERPRETASI = Melakukan
penafsiran suatu peristiwa / pandangan realistis empiris dari sejarah
perkembangan teori sosial
d. Gabungan dari konsep-konsep
yang telah diuji kebenarannya secara sistematis dan metodologis tersebut akan memiliki sifat obyektif
(generalisasi) sebagai kesepakatan dunia akademis.
5.
Pengertian
teori-teori sosial dibawah ini:
1.1 Social
problem
Masalah sosial adalah masalah yang
mempengaruhi sejumlah besar individu dalam suatu masyarakat. Hal ini sering
merupakan konsekuensi dari faktor-faktor yang melampaui masalah sosial individu
adalah sumber pendapat yang bertentangan atas dasar apa yang dianggap sebagai
kehidupan pribadi atau tatanan masyarakat secara moral. [Klarifikasi
diperlukan] Masalah sosial dibedakan dari masalah ekonomi; Namun, beberapa
masalah (seperti imigrasi) memiliki aspek sosial dan ekonomi. Ada juga isu yang
tidak termasuk dalam kategori baik, seperti peperangan.
Sesuatu yang mengandung
keragu-raguan dan ketidakpastian dalam kehidupan masyarakat (anomie) sehingga memunculkan kesenjangan (gap)
antara sesuatu yang seharusnya (das sollen, teori) dengan sesuatu yang
senyatanya (das sein, empiris)
Misal:
-
Adanya kesenjangan (gap) antara teori sosial dan praktek teori
social
-
Adanya sesuatu yang dianggap tidak cocok/
tidak
relevan (defesiensi)
-
Sesuatu yang tidak layak (veasible), dianggap layak dan dipakai
terus
1.2 Teori
kesadaran
Kesadaran diri adalah
kemampuan untuk mengenali perasaan dan mengapa seseorang merasakannya seperti
itu dan pengaruh perilaku seseorang terhadap orang lain. Kemampuan tersebut
diantaranya; kemampuan menyampaikan secara jelas pikiran dan perasaan seseorang,
membela diri dan mempertahankan pendapat (sikap asertif), kemampuan untuk
mengarahkan dan mengendalikan diri dan berdiri dengan kaki sendiri
(kemandirian), kemampuan untuk mengenali kekuatan dan kelemahan orang dan
menyenangi diri sendiri meskipun seseorang memiliki kelemahan (penghargaan
diri), serta kemampuan mewujudkan potensi yang seseorang miliki dan merasa
senang (puas) dengan potensi yang seseorang raih di tempat kerja maupun dalam
kehidupan pribadi (aktualisasi)
1.3 Teori
fungsional
Fungsionalisme struktural adalah sebuah sudut pandang luas
dalam sosiologi dan antropologi yang
berupaya menafsirkan masyarakat sebagai sebuah struktur dengan
bagian-bagian yang saling berhubungan. Fungsionalisme menafsirkan masyarakat
secara keseluruhan dalam hal fungsi dari elemen-elemen konstituennya; terutama norma, adat, tradisi dan institusi. Sebuah
analogi umum yang dipopulerkan Herbert Spencer menampilkan
bagian-bagian masyarakat ini sebagai "organ" yang bekerja demi
berfungsinya seluruh "badan" secara wajar. Dalam arti paling
mendasar, istilah ini menekankan "upaya untuk menghubungkan, sebisa
mungkin, dengan setiap fitur, adat, atau praktik, dampaknya terhadap
berfungsinya suatu sistem yang stabil dan kohesif." Bagi Talcott Parsons, "fungsionalisme
struktural" mendeskripsikan suatu tahap tertentu dalam pengembangan
metodologis ilmu sosial, bukan
sebuah mazhab pemikiran.
1.4 Teori
struktural
Teori struktural sastra tidak memperlakukan sebuah karya sastra tertentu
sebagai objeknya kajiannya. Yang menjadi objek kajiannya adalah sistem sastra,
yaitu seperangkat konvensi yang abstrak dan umum yang mengatur hubungan
berbagai unsur dalam teks sastra sehingga unsur-unsur tersebut berkaitan satu
sama lain dalam keseluruhan yang utuh. Meskipun konvensi yang membentuk sistem
sastra itu bersifat sosial dan ada dalam kesadaran masyarakat tertentu, namun
studi sastra struktural beranggapan bahwa konvensi tersebut dapat dilacak dan
dideskripsikan dari analisis struktur teks sastra itu sendiri secara otonom,
terpisah dari pengarang ataupun realitas sosial. Analisis yang seksama dan
menyeluruh terhadap relasi-relasi berbagai unsur yang membangun teks sastra
dianggap akan menghasilkan suatu pengetahuan tentang sistem sastra.
Pendekatan
struktural berangkat dari pandangan kaum strukturalisme yang menganggap karya
sastra sebagai struktur yang unsurnya terjalin secara erat dan berhubungan
antara satu dan lainnya.Karya sastra merupakan sebuah kesatuan yang
utuh.Sebagai kesatuan yang utuh, maka karya sastra dapat dipahami maknanya jika
dipahami bagian-bagiannya atau unsur-unsur pembentuknya, relasi timbal balik
antara bagian dan keseluruhannya. Struktural
genetik lahir sebagai wujud ketidak puasan terhadap teori struktural yang melihat
karya sastra sebagai sesuatu yang otonom.
1.5 Teori
pilihan rasional
'Teori
pilihan rasional, kadang disebut teori pilihan atau teori
tindakan rasional, adalah kerangka pemikiran untuk memahami dan merancang model
perilaku sosial dan ekonomi.Asumsi dasar teori pilihan rasional adalah seluruh
perilaku sosial disebabkan oleh perilaku individu yang masing-masing membuat
keputusannya sendiri. Teori ini berfokus pada penentu pilihan individu (individualisme
metodologis).
Teori
pilihan rasional juga berasumsi bahwa seseorang memiliki preferensi
di antara beberapa pilihan alternatif yang memungkinkan orang tersebut
menyatakan pilihan yang diinginkannya. Preferensi tersebut dianggap lengkap
(orang tersebut selalu dapat menentukan alternatif yang mereka inginkan atau
tak ada alternatif yang diinginkan) dan transitif (apabila pilihan A lebih
diinginkan daripada pilihan B dan pilihan B lebih diinginkan daripada pilihan
C, maka A lebih diinginkan daripada C). Agen rasional
kemudian mempertimbangkan informasi yang ada, kemungkinan peristiwa, dan
potensi biaya dan keuntungan dari menentukan pilihan, dan bertindak konsisten
dalam memilih tindakan terbaik
DAFTAR RUJUKAN
http://artikelcore.blogspot.co.id/2014/08/Masyarakat-Tradisional-Dan
Masyarakat-Modern.html tanggal 01 nopember 2017 jam 21.35 WIB
https://halimsani.wordpress.com/2007/09/06/teori-teori-sosial-dari-ilmu-sosial-sekuleristik-menuju-ilmu-sosial-intergralistik/diakses tanggal 01 nopember 2017 jam 21.00 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_pilihan_rasional diakses tanggal 2 nopember 2017 jam 23.45
WIB
http://kumbungcinta.blogspot.co.id/2010/02/ilmu-ilmu-alam-sosial-dan-humaniora.html Diakses tanggal 2 Nopember 2017
Di akses tanggal 09 Nopember 2017 jam 21.08 WIB
http://www.spengetahuan.com/2014/10/teori-perubahan-sosial-menurut-para-ahli.html tanggal 01 nopember 2017 jam 21.300 WIB
Scott
john,(2012). Teori Sosial. Yogyakarta:Penerbit
Pustaka Pelajar
Turner,
Bryan S. (2012). Teori Sosial. Yogyakarta:Penerbit
Pustaka Pelajar
No comments:
Post a Comment