Monday, April 1, 2019

filsafat Ilmu@kanustalame.com


JAWABAN
1.      3 Perbedaan pokok, antara Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu Eksakta dan Ilmu Humaniora:
a.      ILMU-ILMU SOSIAL
Ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari manusia dalam segala aspek hidupnya, ciri khasnya, tingkah lakunya, baik perseorangan maupun  bersama, dalm lingkup kecil maupun basar. Objek ilmu sosial lain sama sekali dengan objek material ilmu alam. Objek material dalam ilmu sosial adalah berupa tingkah laku dalam tindakan yang khas manusia, bebas, dan tidak deterministik. Kajian yang berbeda-beda terhadap ilmu, merupakan konsekuensi dari perbedaan objek formal. Objek ilmu sosial yaitu manusia sebagai keseluruhan. Penelitian dalam ilmu sosial juga meimbulkan perbedaan  pendekatan. Dalam ilmu sosial, praktek ilmiah sebagai aktivitas manusiawi merupakan juga objek penelitian manusia, misalnya  psikologi, sosiologi, dan sejarah. Klaim terhadap ilmu-ilmu sosial kadang dinilai gagal dalam menangkap kekomplekan gejala, didasarkan pada kegagalan dalam membedakan antara pernyataan beserta sistematika yang dipakai, dengan gejala sosial yang dinyatakan oleh pernyataan tersebut. Tidak senua argumentasi tentang kerumitan gejala sosial, yang menyebabkan ketidakmungkinan ilmu-ilmu sosial. Rangkaian argumentasi yang lain, didasarkan pada tuduhan bahwa metode keilmuan tidak mampu untuk menangkap “keunikan” gejala sosial dan manusiawi.
Objek penelaahan ilmu sosial mempunyai karakter (Jujun S. Suriasumantri, 2006: 134), sebagai berikut Objek penelaahan yang kompleks. Gejala sosial lebih kompleks dibandingkan dnegan gejala alam. Ahli ilmu alam berhubungan dengan satu jenis gejala, yakni gejala yang bersifat fisik. Gejala sosial juga mempelajari karakter fisik, namun diperlukan penjelasan yang lebih dalam untuk mampu menerangkan gejala tersebut.
Penggunaan metoda kuantitatif dan kualitatif telah makin banyak diintegrasikan dalam studi tentang tindakan manusia serta implikasi dan konsekuensinya

b.      ILMU-ILMU ALAM
Ilmu alam (Inggris:natural science) atau ilmu pengetahuan alam adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dimana pun. Ilmu alam mempelajari aspek-aspek fisik & non-manusia tentang Bumi dan alam sekitarnya. Ilmu-ilmu alam membentuk landasan bagi ilmu terapan, yang keduanya dibedakan dari ilmu sosial, humaniora, teologi, dan seni. Matematika tidak dianggap sebagai ilmu alam, akan tetapi digunakan sebagai penyedia alat/perangkat dan kerangka kerja yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam. Istilah ilmu alam juga digunakan untuk mengenali "ilmu" sebagai disiplin yang mengikuti metode ilmiah, berbeda dengan filsafat alam. Di sekolah, ilmu alam dipelajari secara umum di mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam(biasa disingkat IPA).Tingkat kepastian ilmu alam relatif tinggi mengingat obyeknya yang kongkrit, karena hal ini ilmu alam lazim juga disebut ilmu pasti.
Cara Kerja Berfikir = Penalaran
Sebagaimana dikembangkan oleh Aristoteles, kerja-kerja penalaran digambarkan sebagai berikut:
·           Deduksi – penalaran yang wilayah konklusinya lebih sempit daripada premisnya – mendasari ilmu-ilmu pasti; misalnya: semua manusia dapat mati, sokrates itu manusia, maka socrates dapat mati; Induksi
·           penalaran yang wilayah konklusinya lebih luas daripada premisnya – mendasari ilmu-ilmu empiris; misalnya: manusia 1 mati, manuisa 2 mati, manusia 3 mati, maka semua manusia dapat mati; (terjadi generalisasi di sini)
·           Metode ilmiah menggunakan logika ilmiah, merupakan gabungan antara kerja deduktif dengan kerja induktif, dengan menekankan aspek koherensi sekaligus korespondensi;
·           Metode Ilmiah merupakan proses logico-hypothetico-verifikasi dimana proses deduktif-induktif ini meliputi tahapan-tahapan berikut: perumusan masalah; penjelasan argumentatif berdasar presmis-premis dengan memperhatikan aspek koherensi; perumusan hipotesis sebagai jawaban sementara (hasil kerja deduktif); pengujian hipotesis – melalui eksperimen (pengumpulan fakta-fakta) dengan memperhatikan aspek korespondensi melalui kerja-kerja induktif; Penarikan kesimpulan – kesesuaian kerja-kerja deduksi dengan induksi.
c.       ILMU-ILMU HUMANIORA
Humaniora merupakan studi yang memusatkan perhartiannya pada kehidupan manusia, menekankan unsur kreativitas, kebaharuan, orisinalitas, keunikan. Humaniora berusaha mencari makna dan nilai, sehingga bersifat normatif. Dalam bidang humaniora rasionalitas tidak hanya dipahami sebagai pemikiran tentang suatu objek atas dasar dalil-dalil akal, tetapi juga hal-hal yang bersifat imajinatif, sebagai contoh: Leonardo da Vinci mampu menggambar sebuah lukisan yang mirip dengan bentuk helikopter jauh sebelum ditemukan pesawat terbang.
Humanities sebagai sekelompok ilmu pengetahuan mencakup: bahasa, baik bahasa modern maupun klasik: linguistik: kesusastraan: sejarah, kritisisme, teori dan praktek seni, dan semua aspek ilmu-ilmu sosial yang memiliki isi humanistic dan menggunakan metode humanistic”.
J. Drost (2002: 2) dalam artikelnya di KOMPAS, Humaniora, mengatakan bahwa bidang humaniora yang menjadikan manusia (humanus) lebih manusiawi (humanior) itu, pada mulanya adalah trivium yang terdiri atas gramatika, logika, dan retorika. Gramatika (tata bahasa) bermaksud membentuk manusia terdidik yang menguasai sarana komunikasi secara baik. Logika bertujuan untuk membentuk manusia terdidik agar dapat menyampaikan sesuatu sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dan masuk akal. Retorika bertujuan untuk membentuk manusia terdidik agar mampu merasakan perasaan dan kebutuhan pendengar, dan mampu menyesuaikan diri dan uraian dengan perasaan dan kebutuhan itu.  Kemudian dari Trivium berkembang ke quadrivium yaitu: geeometri, aritmatika, musik (teori akustik), dan astronomi. Drost menegaskan bahwa seorang mahasiswa harus memiliki kematangan baik intelektual maupun emosional, agar dapat menempuh studi akademis. Teras kematangan itu adalah kemampuan bernalar dan bertutur yang telah terbentuk. Mahasiswa yang siap mulai studi di perguruan tinggi adalah dia yang dapat mengendalikan nalar, yaitu dia yang kritis. Seorang yang kritis adalah seorang yang, antara lain, mampu membedakan macam-macam pengertian dan konsep, sanggup menilai kesimpulan-kesimpulan tanpa terbawa perasaan.

2.      3 ARTI PENTING TEORI SOSIAL  dalam studi ilmu-ilmu sosial
Ilmu social dinamakan demikian, karena ilmu tersebut mengambil masyarakat atau kehidupan bersama sebagai objek yang dipelajari. Ilmu ilmu social belum memiliki kaidah dan dalil yang tetap dimana oleh bagian yang terbesar masyarakat, oleh karena itu ilmu social belum lama berkembang, sadangkan yang menjadi objeknya masyarakat terus berubah. Sifat masyarakat terus berubah-ubah, hingga belum dapat diselidiki dianalisis secara tuntas hubungan antara unsure-unsur dalam kehidupan masyarakat yang lebih mendalam. Lain halnya dengan ilmu pengetahuan alam yang telah lama berkembang, sehingga telah memiliki kaidah dan dalil yang teratur dan diterima oleh masyarakat, dikarenakan objeknya bukan manusia. Kita menilik upaya lain yang dlakukan untuk mendefenisikan teori sosial, yaitu Esai Leon Bramson tentang “ Social Theory” dalam bukunya A Guide to the Social Sciences (1966)
a.       Bramson berhasil memilah tiga arti fundamental teori sosial. Defenisi yang pertama menyebut teori sosial sebagai segala upaya untuk memahami watak dan sifat masyarakat dan bagaimana masyarkat bekerja. Dalam sosiologi”teori sosial berarti usaha untuk mencoba menjelaskan fenomena sosial dengan cara yang sama dengan cara orang-orang menjelaskan fakta-fakta dunia fisik dengan menggunakan hukum-hukum ilmu alam yang terus berkembang”(Bramson 1966:185). Secara singkat teori sosial mencakup dari upaya yang dilakukan oleh ilmu-ilmu sosial, seperti ilmu ekonomi,sosiologi, dan demografi untuk menjelaskan fenomena sosial atau “sosial itu sendiri (baca: masyarakat)
b.      Arti kedua menurut Bramson adalah pengembangan teori-teori normatif tentang apa yang akan atau seharusnya membentuk suatu sebagai “masyarakat yang baik”. Dalam pengertian ini, suatu teori sosial tidak hanya sekedar deskriptif dan eksplanatori, tetapi juga normatif dan preskriptif, dan bahkan mungkin membangun strategi-strategi untuk menciptakan suatu dunia yang baru yanglebih baik. Arti yang kedua ini sangat ditentang karena arti ini menyatakan bahwa teori ilmiah apapun tentang masyarakat harus bebas-nilai dan bersiat netal terhadap nilai
c.        Bramson menyatakan teori-tori sosial kerap merupakan bagian dan paket ideologi-ideologi politik seperi fasisme dan komunisme dalam pengertian bahwa,misalnya, teori Lenin tentang partai adalah sebuah “teori sosial” tentang bagaimana politik bekerja dan bagaimana mengorganisasi aktivitas revolusioner. Dengan demikian, Bramson sengaja menegaskan bahwa teori sosial, betapapun bebas-nilainya, pasti terikat dengan gerakan-gerakan sosial aktual srta kelas-kelas sosial. Salah satu contohnya adalah fakta bahwa teori-teori Weber sendiri kepemimpinan menjadi sebuah aspek yang fundamental dalam politik Jerman sebagian melalui pengaruh ahli hukum  Carl Schmitt.

3.      Pengaruh perubahan masyarakat  (tradisional, modern dan post modern) terhadap PERKEMBANGAN TEORI-TEORI SOSIAL  beserta contoh-contoh teorinya
Istilah masyarakat diambil dari bahasa Arab, yakni syiek yang berarti bergaul. Istilah masyarakat dalam bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata socius yang berarti kawan. Kedua istilah tersebut, yakni pergaulan dan perkawanan, sama-sama memerlukan keberadaan orang lain demi terjalinnya hubungan komunikasi. 
Beberapa pakar ilmu sosial telah memberikan definisi tentang masyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Linton, seorang ahli antropologi, mengemukakan bahwa masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
  2. M.J. Herskovits menjelaskan bahwa masyarakat merupakan kelompok individu yang diorganisasikan yang mengikuti suatu cara hidup tertentu.
  3. J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang terbesar yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
  4. S.R. Steinmetz, seorang ahli sosiologi asal Belanda, mengatakan bahwa masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokanpengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai hubungan erat dan teratur.
  5. MacIver memberikan pandangannya tentang masyarakat sebagai suatu sistem dari cara kerja dan prosedur dari otoritas yang saling bantu membantu yang meliputi kelompokkelompok dan pembagian-pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan.
Masyarakat Tradisional
Istilah tradisional berasal dari kata tradisi atau traditum yang berarti sesuatu yang diteruskan dari masa lalu menuju masa sekarang. Sesuatu yang diteruskan tersebut dapat berupa benda-benda, pola perilaku, sistem nilai dan sistem norma, harapan dan cita-cita yang ada dalam suatu masyarakat. Tradisi tersebut terbentuk melalui pikiran, imajinasi, dan tindakan-tindakan dari seluruh anggota masyarakat yang kemudian diwariskan secara turun temurun. Adapun wujud sesuatu yang diteruskan (tradisi) tersebut adalah objekobjek kebendaan, sistem kepercayaan, kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat, dan lain sebagainya.
Makna lain dari istilah tradisi adalah segala sesuatu yang berfungsi menjaga atau memelihara. Dengan demikian, segala sesuatu yang berkembang pada generasi terdahulu akan dijaga dan dipelihara oleh generasi sekarang dan bahkan mungkin juga oleh generasi yang akan datang. Suatu tradisi dapat mengalami perubahan mana kala generasi penerus melakukan pembaharuan terhadap tradisi yang diwariskan oleh generasi pendahulunya. Pada umumnya perubahan tersebut hanya menyentuh pada unsur-unsur luarnya saja, sedangkan unsur-unsur pokoknya tetap tidak mengalami perubahan.
Ditinjau dari letak pemukimannya, masyarakat tradisional pada umumnya terdapat di pedesaan. Oleh karena itu, masyarakat tradisional sering diidentikkan dengan masyarakat pedesaan. Namun demikian, sesungguhnya terdapat perbedaan yang mendasar antara masyarakat tradisional dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat tradisional cenderung merupakan masyarakat yang bersahaja, yakni yang relatif terhindar dari pengaruh modernisasi. Sedangkan masyarakat pedesaan, sebagaimana yang diuraikan oleh Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah tertentu, memiliki suatu kesatuan hukum dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Talcott Parsons berani menggambarkan masyarakat pedesaan sebagai masyarakat tradisional karena memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
  1. Adanya ikatan-ikatan perasaan yang erat dalam bentuk kasih sayang, kesetiaan, dan kemesraan dalam melakukan interaksi sosial yang diwujudkan dalam bentuk saling tolong menolong tanpa pamrih-pamrih tertentu.
  2. Adanya orientasi yang bersifat kebersamaan (kolektifitas) sehingga jarang terdapat perbedaan pendapat.
  3. Adanya partikularisme, yakni berhubungan dengan perasaan subjektif dan perasaan kebersamaan. Dengan demikian, dalam masyarakat pedesaan terdapat ukuran-ukuran (standar) nilai yang bersifat subjektif yang didasarkan pada sikap senang atau tidak senang, baik atau tidak baik, pantas atau tidak pantas, diterima atau tidak diterima, dan lain sebagainya.
  4. Adanya askripsi yang berhubungan dengan suatu sifat khusus yang diperoleh secara tidak sengaja, melainkan diperoleh berdasarkan kebiasaan atau bahkan karena suatu keharusan. Itulah sebabnya masyarakat pedesaan sulit berubah, cenderung bersifat tradisional dan konservatif yang disebabkan oleh adanya sikap menerima segala sesuatu sebagaimana apa adanya.
  5. Adanya ketidakjelasan (diffuseness) terutama dalam hal hubungan antarpribadi sehingga masyarakat pedesaan sering menggunakan bahasa secara tidak langsung dalam menyampaikan suatu maksud.


Masyarakat Modern
Untuk memahami istilah modern perlu mengikuti perkembangan historis yang terjadi di Eropa sejak abad pertengahan yang merupakan zaman kegelapan (dark age), untuk kemudian disusul dengan munculnya zaman kebangkitan kembali (renaissance), abad pencerahan (aufklarung), hingga abad modern sekarang ini. Paham dan pandang tentang modern yang berkembang di Eropa pada dasarnya diawali pemutusan hubungan dengan kekuasaan Gereja pada abad pertengahan. Seperti yang diketahui, bahwa pada abad pertengahan tersebut masyarakat Eropa beranggapan bahwa dunia merupakan bagian dari kerajaan Tuhan. Dengan demikian segala sesuatu yang dipandang benar dan menjadi keputusan Gereja harus diterima sebagai kebenaran mutlak.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Antropologi, Harsojo mendefinisikan istilah modern sebagai suatu sikap pikiran yang mempunyai kecenderungan untuk mendahulukan sesuatu yang baru dibandingkan dengan sesuatu yang bersifat tradisi. Dampak dari pandangan modern tersebut adalah adanya sikap yang revolusioner karena munculnya keinginan untuk meninggalkan dan sekaligus mengganti adat istiadat dan tradisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai rasionalitas dan menggantinya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan melakukan penelitian (research). Adapun ciri-ciri manusia modern ditunjukkan oleh sosiolog Soerjono Soekanto, sebagai berikut:
  1. Bersikap terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru maupun penemuan-penemuan baru sehingga tidak mengembangkan sikap apriori (purbasangka).
  2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai adanya beberapa kekurangan yang dihadapi pada saat itu.
  3. Memiliki kepekaan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekitarnya, sekaligus mempunyai kesadaran bahwa masalah-masalah tersebut memiliki hubungan dengan keberadaan dirinya.
  4. Senantiasa memiliki informasi yang lengkap berkenaan dengan pendiriannya.
  5. Berorientasi pada masa kini dan pada masa yang akan datang.
  6. Memiliki kesadaran akan potensi-potensi yang ada pada dirinya dan sekaligus memiliki keyakinan bahwa potensi tersebut dapat dikembangkan dengan baik. 
  7. Memiliki kepekaan terhadap perencanaan.
  8. Tidak mudah menyerah kepada nasib.
  9. Percaya terhadap manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya peningkatan kesejahteraan umat manusia.
  10. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, serta kehormatan pihak lain. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua aspek tradisional merupakan suatu hal yang buruk.
Dengan kata lain, terdapat beberapa aspek tradisional yang mendukung terbentuknya manusia modern. Sifat keterbukaan yang dimiliki oleh manusia modern termasuk di dalamnya terhadap nilai-nilai tradisional, dalam arti, jika nilai-nilai tradisional dipandang rasional dan selaras dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka nilai tradisional tersebut akan diterima sebagai suatu hal yang positif bagi kehidupan masyarakat.
Zaman Post Modern
Zaman Post Modern merupakan antithesis dari zaman modern. Dalam zaman Post Modern terdapat ungkapan, “Siapapun orangnya, selama ia menghasilkan “sesuatu” maka akan dianggap dan didengar.” Selain itu, zaman Post Modern pun kembali memunculkan “identitas” yang hilang pada zaman Modern (karena manusia dianggap robot / tidak memiliki emosi pada zaman tersebut). Tidak hanya pada manusia, identitas pada produk pun bermunculan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Sehingga masing – masing dari produk tersebut mempunyai kelebihannya masing – masing.
Terdapat delapan karakter sosiologis postmodernisme yang menonjol, yaitu :

a.       Timbulnya pemberontakan secara kritis terhadap proyek modernitas; memudarnya kepercayaan pada agama yang bersifat transenden (meta-narasi); dan diterimanya pandangan pluralisme relativisme kebenaran.

b.      Meledaknya industri media massa, sehingga ia bagaikan perpanjangan dari sistem indera, organ dan saraf kita, yang pada urutannya menjadikan dunia menjadi terasa kecil. Lebih dari itu, kekuatan media massa telah menjelma bagaikan “agama” atau “tuhan” sekuler, dalam artian perilaku orang tidak lagi ditentukan oleh agama-agama tradisional, tetapi tanpa disadari telah diatur oleh media massa, misalnya program televisi

c.       Munculnya radikalisme etnis dan keagamaan. Fenomena ini muncul diduga sebagai reaksi atau alternatif ketika orang semakin meragukan terhadap kebenaran sains, teknologi dan filsafat yang dinilai gagal memenuhi janjinya untuk membebaskan manusia, tetapi sebaliknya, yang terjadi adalah penindasan.

d.      Munculnya kecenderungan baru untuk menemukan identitas dan apresiasi serta keterikatan rasionalisme dengan masa lalu.

e.       Semakin menguatnya wilayah perkotaan (urban) sebagai pusat kebudayaan, dan wilayah pedesaan sebagai daerah pinggiran. Pola ini juga berlaku bagi menguatnya dominasi negara maju atas negara berkembang. Ibarat negara maju sebagai “titik pusat” yang menentukan gerak pada “lingkaran pinggir”.

f.       Semakin terbukanya peluang bagi klas-klas sosial atau kelompok untuk mengemukakan pendapat secara lebih bebas. Dengan kata lain, era postmodernisme telah ikut mendorong bagi proses demokratisasi.

g.      Era postmodernisme juga ditandai dengan munculnya kecenderungan bagi tumbuhnya eklektisisme dan pencampuradukan dari berbagai wacana, potret serpihan-serpihan.

Osward Spengler (1880-1936), seorang ahli filsafat Jerman berpandangan bahwa setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan. Pitirim A. Sorokin, seorang ahli sosiologi Rusia berpandangan bahwa semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan yang berputar tanpa akhir. Ketiga sistem kebudayaan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Kebudayaan ideasional (ideational cultural)
  • Kebudayaan idealistis (idealistic cultural)
  • Kebudayaan sensai (sensational cultural)
Teori Perkembangan/linier, Penganut teori ini percaya bahwa perubahan dapat diarahkan kesuatu titik tujuan tertentu, seperti perubahan dari masyarakat tradisional menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan seadanya melalui proses pembuatan secara manual. Teknologi ini selanjutnya berkembang menjadi teknologi canggih yang pada intinya bertujuan mempermudah pekerjaan manusia.
Teori perkembangan/linier dibagi menjadi dua macam, yaitu teori evolusi dan teori revolusi. Herbert Spencer, seorang sosiolog dari Inggris berpendapat bahwa setiap masyarakat berkembang melalui tahapan yang pasti. Sementara itu Emile Durkheim mengatakan bahwa masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organik. Solidaritas mekanik merupakan cara hidup masyarakat tradisional yang cenderung mengedepankan keseragaman sosial yang diikat oleh ide bersama.
Teori Modernisasi, Teori modernisasi melihat bahwa perubahan negara-negara terbelakang akan mengikuti jalan yang sama dengan negara industri di Barat melalui modernisasi
4.      pengaruh pemikiran hukum alam (natural law) dan hukum sosial (social law) terhadap perkembangan studi ilmu sosial dan metodologinya
Teori Hukum Alam (Natural Law) menyatakan bahwa ada hukum dari alam (the law of nature) yang menurut ajaran dan prinsip-prinsip terhadap mana semua hal, termasuk manusia sendiri, harus berkelakuan. Premis pertama dari doktrin Hukum Alam (Natural Law) adalah apa yang diketemukan oleh Hukum Alam (Natural Law), seharusnya diikuti. Masalah pertama adalah bagaimana menemukan apa yang diketemukan oleh Hukum Alam. Hukum Alam (Natural Law) memberikan tempat utama kepada moralitas. Peranan yang dimainkan oleh moral dalam memformulasikan teori mengenai hukum dari alam (the law of nature) kadang-kadang dinyatakan secara tegas, tetapi lebih banyak dinyatakan secara diam-diam. Moralitas digunakan dalam berbagai peranan. Kadang-kadang dikarakterisasikan sebagai produk dari isi Hukum Alam (Natural Law). Kadang-kadang ia diberikan peranan ganda, tidak hanya sebagai produk tetapi juga ebagai pembenaran, petunjuk kata hati/hati nurani. Dengan perkataan lain apa yang seharusnya berlaku mengikuti apa yang seharusnya secara moral berlaku.
Jika Hukum Alam (Natural Law) ingin memiliki relavansi hukum, maka ia harus berisi prinsip-prinsip petunjuk di mana manusia akan menggunakannya untuk mengatur diri mereka sendiri dan orang lain. Variasi yang luas mengenai standar keadilan dan moralitas dapat ditinjau pada waktu yang berbeda, di antara orang-orang yang berlainan dan bahkan diantara individu yang berlainan, mungkin akan menghasilkan satu standar petunjuk yang menonjol tetapi variasi-variasi tersebut juga mengindikasikan sulitnya menentukan apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip alamiah itu. Hukum hanya dapat dilihat dari pedoman-pedoman yang ditawarkan pada penerapan prinsip-prinsip tersebut terhadap kasus-kasus tertentu.
Hukum sosial merupakan kebiasaan yang sering menjadi patokan perilaku dalam kelompok masyarakat serta batasan wilayah tertentu. Hukum sosial itu akan berkembang seiring dengan kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Selanjutnya bisa dijelaskan bahwa hukum sosial sangat erat hubungannya dengan aturan perilaku yang pantas atau tidak pantas untuk dilakukan dalam menjalani interaksi sosial. Keberadaan hukum sosial dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang sudah terbentuk. Pada dasarnya, sebuah hukum disusun suapaya hubungan diantara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Metodologi:
a.       HEURISTIK = Menghimpun jejak-jejak dan dokumen sejarah perkembangan teori sosial
b.      VERIFIKASI = Menguji kebenaran dari data dan informasi (referensi) tentang perkembangan konsep dan teori-teori sosial
c.       INTERPRETASI = Melakukan penafsiran suatu peristiwa / pandangan realistis empiris dari sejarah perkembangan teori sosial
d.      Gabungan dari konsep-konsep yang telah diuji kebenarannya secara sistematis dan metodologis tersebut akan memiliki sifat obyektif (generalisasi) sebagai kesepakatan dunia akademis.

5.      Pengertian teori-teori sosial dibawah ini:
1.1  Social problem
Masalah sosial adalah masalah yang mempengaruhi sejumlah besar individu dalam suatu masyarakat. Hal ini sering merupakan konsekuensi dari faktor-faktor yang melampaui masalah sosial individu adalah sumber pendapat yang bertentangan atas dasar apa yang dianggap sebagai kehidupan pribadi atau tatanan masyarakat secara moral. [Klarifikasi diperlukan] Masalah sosial dibedakan dari masalah ekonomi; Namun, beberapa masalah (seperti imigrasi) memiliki aspek sosial dan ekonomi. Ada juga isu yang tidak termasuk dalam kategori baik, seperti peperangan.

Sesuatu yang mengandung keragu-raguan dan ketidakpastian dalam kehidupan masyarakat (anomie) sehingga memunculkan kesenjangan (gap) antara sesuatu yang seharusnya (das sollen, teori) dengan sesuatu yang senyatanya (das sein, empiris)
Misal:
-          Adanya kesenjangan (gap) antara teori sosial dan praktek teori social
-          Adanya sesuatu yang dianggap tidak cocok/ tidak relevan (defesiensi)
-          Sesuatu yang tidak layak (veasible), dianggap layak dan dipakai terus

1.2  Teori kesadaran
Kesadaran diri adalah kemampuan untuk mengenali perasaan dan mengapa seseorang merasakannya seperti itu dan pengaruh perilaku seseorang terhadap orang lain. Kemampuan tersebut diantaranya; kemampuan menyampaikan secara jelas pikiran dan perasaan seseorang, membela diri dan mempertahankan pendapat (sikap asertif), kemampuan untuk mengarahkan dan mengendalikan diri dan berdiri dengan kaki sendiri (kemandirian), kemampuan untuk mengenali kekuatan dan kelemahan orang dan menyenangi diri sendiri meskipun seseorang memiliki kelemahan (penghargaan diri), serta kemampuan mewujudkan potensi yang seseorang miliki dan merasa senang (puas) dengan potensi yang seseorang raih di tempat kerja maupun dalam kehidupan pribadi (aktualisasi)

1.3  Teori fungsional
Fungsionalisme struktural adalah sebuah sudut pandang luas dalam sosiologi dan antropologi yang berupaya menafsirkan masyarakat sebagai sebuah struktur dengan bagian-bagian yang saling berhubungan. Fungsionalisme menafsirkan masyarakat secara keseluruhan dalam hal fungsi dari elemen-elemen konstituennya; terutama norma, adat, tradisi dan institusi. Sebuah analogi umum yang dipopulerkan Herbert Spencer menampilkan bagian-bagian masyarakat ini sebagai "organ" yang bekerja demi berfungsinya seluruh "badan" secara wajar. Dalam arti paling mendasar, istilah ini menekankan "upaya untuk menghubungkan, sebisa mungkin, dengan setiap fitur, adat, atau praktik, dampaknya terhadap berfungsinya suatu sistem yang stabil dan kohesif." Bagi Talcott Parsons, "fungsionalisme struktural" mendeskripsikan suatu tahap tertentu dalam pengembangan metodologis ilmu sosial, bukan sebuah mazhab pemikiran.

1.4  Teori struktural
Teori struktural sastra tidak memperlakukan sebuah karya sastra tertentu sebagai objeknya kajiannya. Yang menjadi objek kajiannya adalah sistem sastra, yaitu seperangkat konvensi yang abstrak dan umum yang mengatur hubungan berbagai unsur dalam teks sastra sehingga unsur-unsur tersebut berkaitan satu sama lain dalam keseluruhan yang utuh. Meskipun konvensi yang membentuk sistem sastra itu bersifat sosial dan ada dalam kesadaran masyarakat tertentu, namun studi sastra struktural beranggapan bahwa konvensi tersebut dapat dilacak dan dideskripsikan dari analisis struktur teks sastra itu sendiri secara otonom, terpisah dari pengarang ataupun realitas sosial. Analisis yang seksama dan menyeluruh terhadap relasi-relasi berbagai unsur yang membangun teks sastra dianggap akan menghasilkan suatu pengetahuan tentang sistem sastra.
Pendekatan struktural berangkat dari pandangan kaum strukturalisme yang menganggap karya sastra sebagai struktur yang unsurnya terjalin secara erat dan berhubungan antara satu dan lainnya.Karya sastra merupakan sebuah kesatuan yang utuh.Sebagai kesatuan yang utuh, maka karya sastra dapat dipahami maknanya jika dipahami bagian-bagiannya atau unsur-unsur pembentuknya, relasi timbal balik antara bagian dan keseluruhannya. Struktural genetik lahir sebagai wujud ketidak puasan terhadap teori struktural yang melihat karya sastra sebagai sesuatu yang otonom.



1.5  Teori pilihan rasional

'Teori pilihan rasional, kadang disebut teori pilihan atau teori tindakan rasional, adalah kerangka pemikiran untuk memahami dan merancang model perilaku sosial dan ekonomi.Asumsi dasar teori pilihan rasional adalah seluruh perilaku sosial disebabkan oleh perilaku individu yang masing-masing membuat keputusannya sendiri. Teori ini berfokus pada penentu pilihan individu (individualisme metodologis).
Teori pilihan rasional juga berasumsi bahwa seseorang memiliki preferensi di antara beberapa pilihan alternatif yang memungkinkan orang tersebut menyatakan pilihan yang diinginkannya. Preferensi tersebut dianggap lengkap (orang tersebut selalu dapat menentukan alternatif yang mereka inginkan atau tak ada alternatif yang diinginkan) dan transitif (apabila pilihan A lebih diinginkan daripada pilihan B dan pilihan B lebih diinginkan daripada pilihan C, maka A lebih diinginkan daripada C). Agen rasional kemudian mempertimbangkan informasi yang ada, kemungkinan peristiwa, dan potensi biaya dan keuntungan dari menentukan pilihan, dan bertindak konsisten dalam memilih tindakan terbaik


DAFTAR RUJUKAN


https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_pilihan_rasional diakses tanggal 2 nopember 2017 jam 23.45 WIB
Di akses tanggal 09 Nopember 2017 jam 21.08 WIB

Scott john,(2012). Teori Sosial. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Pelajar
Turner, Bryan S. (2012). Teori Sosial. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Pelajar



No comments:

Post a Comment