Monday, April 1, 2019

Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATARBELAKANG
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Menurut UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999, Korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada seseorang karena jabatan/kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan negara.
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·           perbuatan melawan hukum,
·           penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·           memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·           merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah fenomena sosial yang selalu menjadi racun bagi masyarakat. Perilaku korupsi sudah menjadi masalah sosial yang dihadapi oleh sebagian besar negara di dunia, juga negara Indonesia. Di Indonesia korupsi seakan telah menjadi budaya yang memasuki berbagai bidang kehidupan, apalagi di sektor birokrasi dimana sudah terkenal sangat sophisticated dalam berkorupsinya. Hal ini diperkuat oleh data survey lembaga internasional. Terjadinya banyak kasus korupsi di Indonesia merupakan akibat dari buruknya kinerja birokrasi di Indonesia. Permasalahan ini sudah mencakup banyak aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan keamanan.  Hal ini sungguh merupakan sesuatu yang memprihatinkan yang harus segera mendapatkan perhatian dari segenap bangsa Indonesia.
B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latarbelakang, maka yang menjadi perhatian dalam penulisan ini adalah
1.        Apa faktor penyebab terjadinya korupsi?
2.        Apa dampak negatif dari korupsi?
3.        Bagaimana upaya pemerintah untuk memberantas korupsi?
C.  TUJUAN
1.      Untuk  mengetahui peyebab terjadinya korupsi
2.      Untuk mengetahui dampak negatif dari korupsi
3.      Untuk mengetahui upaya pemerintah untuk memberantas korupsi


BAB II
PEMBAHASAN


A.  FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang terjadi dimasyarakat. Korupsi tersebut dianggap sebagai kejahatan.
Penyebab perilaku korupsi dapat disebabkan karena tiga hal yaitu
1.    Psikologi aliran “behaviouris” mengatakan bahwa perilaku manusia kebanyakan dipengaruhi (tidak ditentukan) oleh faktor-faktor yang ada di luar dirinya. Antara lain sistem pengawasan dari negara yang sangat lemah, sistem hukuman bagi koruptor yang sangat ringan, sistem penegakan hukum yang rapuh, sistem politik yang tidak profesional dan faktor lingkungan lainnya.
2.    Di samping faktor sistem yang buruk tersebut pada butir satu di atas, juga karena faktor lingkungan kerja yang memang koruptif di mana korupsi sudah saling keterkaitan antara individu dengan individu lainnya. Saling membenarkan dan saling melindungi demi keuntungan bersama
3.     Faktor kepribadian.
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain :
1.      Aspek Individu Pelaku
a.       Sifat tamak manusia.
b.      Moral yang kurang kuat
c.       Penghasilan yang kurang mencukupi
d.      Kebutuhan hidup yang mendesak
e.       Gaya hidup yang konsumtif
f.       Malas atau tidak mau kerja
g.      Ajaran agama yang kurang diterapkan
2.      Aspek Organisasi
a.       Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b.      Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c.       Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d.      Kelemahan sistim pengendalian manajemen berjalan dengan berbagai bentuk.
3.      Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a.       Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi
b.      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c.       Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d.      Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif.
e.       Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

B.  DAMPAK NEGATIF DARI KORUPSI
Wikipedia menyampaikan bahwa ada beberapa dampak negative dari korupsi terhadap bangsa Indonesia ini, yaitu Korupsi  mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan; Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.  Disamping itu pula korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
C.  UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KORUPSI
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi terdiri dari upaya pencegahan, upaya penindakan, dan upaya edukasi.
a.    Upaya Pencegahan
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:
1.    Penanaman Semangat Nasional
2.    Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka
3.    Himbauan Kepada Masyarakat
4.    Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
5.    Pencatatan Ulang Aset

b.    Upaya Penindakan
Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan.
c.    Upaya Edukasi
Upaya edukasi yang dilakukan pemerintah dalam usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia


BAB III
KESIMPULAN


Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapat yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”.
Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, tentunya sangat terkait dengan upaya penegakan hukum. Dan untuk melakukan penegakan hukum, maka sangat tergantung kepada seberapa besar keseriusan pemerintah untuk membuat dan menerapkan undang-undang anti korupsi yang intinya memberi sanksi berat para koruptor, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Menghukum para pejabat korup dan konglomerat hitam tanpa peduli apa jabatan dan pangkatnya, apa partai dan oganisasinya, adalah langkah penegakan hukum yang memang sangat penting untuk dilakukan saat ini.











DAFTAR RUJUKAN

http://accounting-media.blogspot.co.id/2013/05/dampak-negatif-korupsi.html


No comments:

Post a Comment