BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Menurut UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999,
Korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan
kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada seseorang karena
jabatan/kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi
sehingga merugikan negara.
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan
proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi
mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur,
penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena
prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan
dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Korupsi
adalah fenomena sosial yang selalu menjadi racun bagi masyarakat. Perilaku
korupsi sudah menjadi masalah sosial yang dihadapi oleh sebagian besar negara
di dunia, juga negara Indonesia. Di Indonesia korupsi seakan telah
menjadi budaya yang memasuki berbagai bidang kehidupan, apalagi di sektor
birokrasi dimana sudah terkenal sangat sophisticated dalam berkorupsinya. Hal ini
diperkuat oleh data survey lembaga internasional. Terjadinya banyak kasus
korupsi di Indonesia merupakan akibat dari buruknya kinerja birokrasi di
Indonesia. Permasalahan ini sudah mencakup banyak aspek, mulai dari aspek
ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan keamanan. Hal ini sungguh merupakan sesuatu yang memprihatinkan
yang harus segera mendapatkan perhatian dari segenap bangsa Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latarbelakang, maka yang menjadi perhatian dalam penulisan ini adalah
1.
Apa faktor penyebab terjadinya korupsi?
2.
Apa dampak negatif dari korupsi?
3.
Bagaimana upaya pemerintah untuk memberantas korupsi?
C. TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui peyebab terjadinya korupsi
2.
Untuk mengetahui dampak negatif dari korupsi
3.
Untuk mengetahui upaya pemerintah untuk memberantas
korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. FAKTOR
PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
Korupsi
adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang terjadi
dimasyarakat. Korupsi tersebut dianggap sebagai kejahatan.
Penyebab perilaku
korupsi dapat disebabkan karena tiga hal yaitu
1.
Psikologi aliran “behaviouris”
mengatakan bahwa perilaku manusia kebanyakan dipengaruhi (tidak ditentukan)
oleh faktor-faktor yang ada di luar dirinya. Antara lain sistem pengawasan dari
negara yang sangat lemah, sistem hukuman bagi koruptor yang sangat ringan,
sistem penegakan hukum yang rapuh, sistem politik yang tidak profesional dan
faktor lingkungan lainnya.
2.
Di samping faktor sistem yang buruk
tersebut pada butir satu di atas, juga karena faktor lingkungan kerja yang
memang koruptif di mana korupsi sudah saling keterkaitan antara individu dengan
individu lainnya. Saling membenarkan dan saling melindungi demi keuntungan
bersama
3.
Faktor kepribadian.
Analisa yang lebih detil lagi tentang
penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain :
1. Aspek
Individu Pelaku
a.
Sifat tamak manusia.
b.
Moral yang kurang kuat
c.
Penghasilan yang kurang mencukupi
d.
Kebutuhan hidup yang mendesak
e.
Gaya hidup yang konsumtif
f.
Malas atau tidak mau kerja
g.
Ajaran agama yang kurang diterapkan
2.
Aspek Organisasi
a.
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b.
Tidak adanya kultur organisasi yang
benar
c.
Sistim akuntabilitas yang benar di
instansi pemerintah yang kurang memadai
d.
Kelemahan sistim pengendalian manajemen
berjalan dengan berbagai bentuk.
3.
Aspek Tempat Individu dan Organisasi
Berada
a.
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk
terjadinya korupsi
b.
Masyarakat kurang menyadari sebagai
korban utama korupsi
c.
Masyarakat kurang menyadari bila dirinya
terlibat korupsi
d.
Masyarakat kurang menyadari bahwa
korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif.
e.
Aspek peraturan perundang-undangan
Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan
perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang
hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai,
peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan
sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi
dan revisi peraturan perundang-undangan.
B. DAMPAK NEGATIF DARI KORUPSI
Wikipedia menyampaikan bahwa
ada beberapa dampak negative dari korupsi terhadap bangsa Indonesia ini, yaitu
Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan;
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Disamping
itu pula korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor
publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang
mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan
umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di
pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban
hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam
pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari
pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
C. UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KORUPSI
Tindakan
korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan
korupsi juga menciderai nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar
negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah
menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang
menyebutkan “korupsi berjamaah”.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan
tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat
kecil agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan
bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi terdiri dari upaya pencegahan,
upaya penindakan, dan upaya edukasi.
a.
Upaya Pencegahan
Salah satu
upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
adalah melalui tindakan pencegahan. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan
oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah
negara Indonesia diantaranya:
1.
Penanaman Semangat Nasional
2. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara
Jujur dan Rerbuka
3. Himbauan Kepada Masyarakat
4.
Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
5. Pencatatan Ulang
Aset
b. Upaya Penindakan
Upaya
penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana
korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh
sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun
2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang
memaksimalkan.
c. Upaya Edukasi
Upaya
edukasi yang dilakukan pemerintah dalam usahanya untuk memberantas korupsi
adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di
Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non
formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi
sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara
khususnya negara Indonesia
BAB III
KESIMPULAN
Korupsi merupakan
tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok
dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapat
yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan
dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan
korupsi juga menciderai nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar
negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah
menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang
menyebutkan “korupsi berjamaah”.
Upaya
pemberantasan korupsi di negeri ini, tentunya sangat terkait dengan upaya
penegakan hukum. Dan untuk melakukan penegakan hukum, maka sangat tergantung
kepada seberapa besar keseriusan pemerintah untuk membuat dan menerapkan
undang-undang anti korupsi yang intinya memberi sanksi berat para koruptor,
seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Menghukum para pejabat korup
dan konglomerat hitam tanpa peduli apa jabatan dan pangkatnya, apa partai dan
oganisasinya, adalah langkah penegakan hukum yang memang sangat penting untuk
dilakukan saat ini.
DAFTAR RUJUKAN
http://accounting-media.blogspot.co.id/2013/05/dampak-negatif-korupsi.html
No comments:
Post a Comment