PERKEMBANGAN SOSIOLOGI
Pada masa penjajahan Belanda ada
beberapa karya tulis orang berkebangsaan belanda yang mengambil masyarakat
Indonesai sebagai perhatiannya seperti Snouck Hurgronje, C. Van Vollenhoven,
Ter Haar, Duyvendak dll. Dalam karya mereka tampak unsur-unsur Sosiologi di
dalamnya yang dikupas secara ilmiah tetapi kesemuanya hanya dikupas dalam
kerangka non sosiologis dan tidak sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri. Sosiologi pada waktu itu dianggap sebagai Ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu
pengetahuan lainnya. Dengan kata lain Sosiologi ketika itu belum dianggap cukup
penting dan cukup dewasa untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu
pengetahuan, terlepas dari ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.
Kuliah-kuliah Sosiologi mulai diberikan sebelum Pernag Dunia ke dua diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) di Jakarta. Inipun kuliah Sosiologi masih sebagai pelengkap bagi pelajaran Ilmu Hukum. Sosiologi yang dikuliahkan sebagin besar bersifat filsafat Sosial dan Teoritis, berdasarkan hasil karya Alfred Vierkandt, Leopold Von Wiese, Bierens de Haan, Steinmetz dan sebagainya.
Kuliah-kuliah Sosiologi mulai diberikan sebelum Pernag Dunia ke dua diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) di Jakarta. Inipun kuliah Sosiologi masih sebagai pelengkap bagi pelajaran Ilmu Hukum. Sosiologi yang dikuliahkan sebagin besar bersifat filsafat Sosial dan Teoritis, berdasarkan hasil karya Alfred Vierkandt, Leopold Von Wiese, Bierens de Haan, Steinmetz dan sebagainya.
Pada tahun 1934/1935 kuliah-kuliah
Sosiologi pada sekolah Tinggi Hukum tersebut malah ditiadakan. Para Guru Besar
yang bertaggung jawab menyusun daftar kuliah berpendapat bahwa pengetahuan dan
bentuk susunan masyarakat beserta proses-proses yang terjadi di dalamnya tidak
diperlukan dalam pelajaran hukum. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, seorang sarjana Indonesia yaitu Soenario Kolopaking,
untuk pertama kalinya member kuliah sosiologi (1948) pada Akademi Ilmu Politik
di Yogyakarta (kemudia menjadi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik UGM . Beliau
memberika kuliah dalam bahasa Indonesai ini merupakan suatu yang baru, karena
sebelum perang dunia ke dua semua perguruan tinggi diberikan da;am bahasa
Belanda. Pada Akademi Ilmu Politik tersebut, sosiologi juga dikuliahkan sebagai
ilmu pengetahuan dalam Jurusan Pemerintahan dalam Negeri, hubungan luar negeri
dan publisistik. Kemudian pendidkikan mulai di buka dengan memberikan
kesempatan kepara para mahasiswa dan sarjana untuk belajar di luar negeri sejak
tahun 1950, mulailah ada beberapa orang Indonesia yang memperdalam pengetahuan
tentang sosiologi.
Para pengajar sosiologi teoritis
filosofis lebih banyak mempergunakan terjemahan buku-bukunya P.J. Bouman, yaitu
Algemene Maatschapppijleer dan Sociologie, bergrippen en problemen serta buku
Lysen yang berjudul Individu en Maatschapppij. Buku-buku Sosiologi lainnya
adalah Sosiologi Suatu Pengantar Ringkas karya Mayor Polak, seorang warga
Negara Indonesia bekas anggota Pangreh Praja Belanda, yang telah mendapat
pelajaran sosiologi sebelum perang dunia kedua pada universitas Leiden di
Belanda. Beliau juga menulis buku berjudul Pengantar Sosiologi Pengetahuan,
Hukum dan politik terbit pada tahun 1967. Penulis lainnya Selo Soemardjan
menulis buku Social Changes in Yogyakarta pada tahun 1962. Selo Soemardjan bersama
Soelaeman Soemardi, menghimpun bagian-bagian terpenting dari beberapa text book
ilmu sosiologi dalam bahasa Inggris yang disertai dengan pengantar ringkas
dalam bahasa Indonesia dirangkum dalam buku Setangkai Bunga Sosiologi terbit
tahun 1964.
Dewasa ini telah ada sejumlah
Universitas Negeri yang mempunyai Fakultas Sosial dan politik atau Fakultas
Ilmu Sosial. Sampai saat ini belum ada Universitas yang mngkhususkan sosiologi
dalam suatu fakultas sendiri, namun telah ada Jurusan Sosiologi pada beberapa fakultas
Sosial dan Politik UGM, UI dan UNPAD. Penelitian-penelitian sosiologi di
Indonesai belum mendapat tempat yang sewajarnya, oleh karena masyarakat masih
percaya pada angka-angka yang relative mutlak, sementara sosiologi tidak akan
mungkin melakukan hal-hal yang berlaku mutlak disebkan masing-masing manusia
memiliki kekhususan. Apalagi masyarakat Indonesai merupakan masyarakat majemuk
yang mencakup berates suku.
PERKEMBANGAN
TEORI SOSIOLOGI
Plato (429-347 SM.), menelaah masyarakat
secara sistematis dengan merumuskan teori organis tentang masyarakat yang
mencakup bidang kehidupan ekonomi dan social.
Aristoteles (384-322 SM.), melakukan
analisis terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat.
Ibn Khaldun (1332 1406), Seorang
ahli filsafat Arab. Mengemukakan beberapa prinsip pokok untuk menafsirkan
kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah.
Zaman Reanissance (1200-1600),
Thomas More dan Campanella. Sangat terpengaruh oleh gagasan-gagasan terhadap
adanya masyarakat yang ideal. N. Machiavelli (bukunya Il Principe) Menganalisis
bagaimana mempertahankan kekuasaan. Untuk pertamakalinya politik dipisahkan
dari moral, sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyarakat.
Pengaruh ajaran Machiavelli antara lain, suatu ajaran, bahwa teori-teori
politik dan sosial memusatkan perhatian mekanisme pemerintahan.
Hobbes (1588-1679), Tulisannya berjudul
The Leviathan. Inti ajarannya diilhami oleh hukum alam, fisika dan matematika.
Dia beranggapan bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada
keinginan-keinginan yang mekanis,
sehingga manusia selalu berkelahi.
John Locke (1632-1704), Manusia pada
dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang
berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih. Bila pihak yang mempunyai wewenang tadi gagal untuk memenuhi syarat-syarat kontrak, maka warga-warga
masyarakat berhak untuk memilih pihak lain.
berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih. Bila pihak yang mempunyai wewenang tadi gagal untuk memenuhi syarat-syarat kontrak, maka warga-warga
masyarakat berhak untuk memilih pihak lain.
JJ. Rousseau(1712-1778), Kontrak
antara pemerintah dengan yang diperintah,
menyebabkan tumbuhnya kolektivitas yang mempunyai keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum. Keinginan umum tadi berbeda dengan keinginan masingmasing individu.
menyebabkan tumbuhnya kolektivitas yang mempunyai keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum. Keinginan umum tadi berbeda dengan keinginan masingmasing individu.
Saint Simon (1760-1825), Manusia
hendaknya dipejalajari dalam kehidupan berkelompok.
Aguste Comte (1798-1853), Bapak
Sosiologi, anggapannya sosiologi terdiri dari dua bagian pokok, yaitu social
statistics dan social dynamics.- Sebagai social statistics sosiologi merupakan
sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara lembaga-lembaga
kemasyarakatan.- Social dynamics meneropong bagaimana lembagalembaga tersebut
berkembang dan mengalami perkembangan sepanjang masa. - Tiga tahap perkembangan
pikiran manusia 1. tahap teologis, ialah tingkat pemikiran manusia bahwa semua
benda di dunia ini mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh sesuatu kekuatan yang
berada di atas manusia. 2. tahap metafisis, pada tahap ini manusia masih
percaya bahwa gejala-gejala di dunia ini disebabkan oleh kekuatan-kekuatan yang
berada di atas manusia. 3. tahap positif, merupakan tahap di mana manusia telah
sanggup untuk berpikir secara ilmiah. Pada tahap ini berkembanglah ilmu
pengetahuan.
Mazhab
Geografi dan Lingkungan
Edward Bukle (1821-1862) dan Le Plag (1806-1888), masyarakat hanya
mungkin timbul dan berkembang bila ada tempat berpijak dan tempat untuk hidup bagi
masyarakat tersebut.
E. Huntington Karyannya (tahun
1915), Civilization and climate, menguraikan bahwa mentalitas manusia di
tentukan oleh faktor iklim.
Mazhab
Organis dan Evolusioner
Herbert Spencer (1820-1903), melakukan analogi antara masyarakat manusia
dengan organism manusia. Suatu
organisme akan bertambah sempurna
apabila bertambah kompleks dan
dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya.
W.G. . Summer (1840-1910), Salah
satu karyanya Folkways. Folkways dimaksudkan dengan kebiasaan-kebiasaan social
yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat.
Emile Durkheim (1855-1917), Karyanya
Division of labor dapat digolongkan dalam
Mazhab ini. Menurutnya unsur baku dalam masyarakat adalah faktor solidaritas. Dia membedakan antara masyarakatmasyarakat yang bercirikan faktor solidaritas mekanis
dengan yang memiliki solidaritas organis. Pada masyarakat-masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga masyarakat belum mempunyai diferensiasi dan pembagian kerja. Warga masyarakat mempunyai kepentingan bersama dan kesadaran yang sama pula. Masyarakat dengan solidaritas organis telah mempunyai pembagian kerja yang ditandai dengan derajat spesialisasi tertentu.
Mazhab ini. Menurutnya unsur baku dalam masyarakat adalah faktor solidaritas. Dia membedakan antara masyarakatmasyarakat yang bercirikan faktor solidaritas mekanis
dengan yang memiliki solidaritas organis. Pada masyarakat-masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga masyarakat belum mempunyai diferensiasi dan pembagian kerja. Warga masyarakat mempunyai kepentingan bersama dan kesadaran yang sama pula. Masyarakat dengan solidaritas organis telah mempunyai pembagian kerja yang ditandai dengan derajat spesialisasi tertentu.
Ferdinand Tonnies (1855-1936),
Bagaimana warga suatu kelompok mengadakan hubungan dengan sesamanya. Dasar
hubungan tersebut disatu pihak adalah factor perasaan, simpati pribadi dan
kepentingan bersama. Di pihak lain dasarnya adalah kepentingan-kepentingan
rasional dan ikatan-ikatan yang tidak
permanen sifatnya.
Mazhab Formal
George Simmel (1858-1918) Menurutnya,
seseorang menjadi warga masyarakat untuk
mengalami proses individualisasi dan sosialisasi.
Leopold von Wiese (1876-1961),
Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan manusia tanpa
mengaitkannya dengan tujuan-tujuan atau kaidah-kaidah.
Alfred Vierkandt (1867-1953). Itulah
prekondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan
kelompok atau dalam masyarakat setempat (community).
Mazhab
Psikologi
Gabriel Tarde (1843-1904), Dia memulai
dengan suatu dugaan atau pandangan awal
bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
Albion Small (1854-1926), Mengadakan
analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun kelompok terhadap kelompok lainnya. Small merupakan
orang yang pertama membuka departemen sosiologi pada Universitas Chicago, dan menerbitkan
American Journal of sociology.
Horton Cooley (1864-1924), Individu
dan masyarakat saling melengkapi,di mana
individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.
individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.
L .T. Hobhouse (1864-1929), Sangat
tertarik pada konsep-konsep pembangunan dan
perubahan sosial. Dia menolak penerapan prinsip-prinsip biologis terhadap studi masyarakat manusia; psikologi dan etika merupakan kriteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan sosial.
perubahan sosial. Dia menolak penerapan prinsip-prinsip biologis terhadap studi masyarakat manusia; psikologi dan etika merupakan kriteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan sosial.
Mazhab
Ekonomi
Karl Marx (1818-1883), Marx telah mempergunakan
metode-metode sejarah dan filsafat untuk
membangun suatu teori
ten tang perubahan yang menunjukkan perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan
dimana ada keadilan sosial.
Max Weber (1864- Semua bentuk
oranisasi sosial harus diteliti menurut perilaku warganya, yang motivasinya serasi dengan harapan warga-warga lainnya.
Mazhab
Hukum
Emile Durkheim Ajaran-ajaran Durkheim menggunakan banyak pendekatan termasuk pendekatan hukum.
Menurutnya hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya
tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat
tentang baik-buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat terdapat dua macam
sanksi kaidahkaidah hukum yaitu sanksi yang refresif (hukum pidana) dan sanksi
yang restitutif (hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi
dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya).
Max Weber, mempunyai latar belakang pendidikan hukum, dia mempelajari pengaruh
faktor-faktor politik, agama dan ekonomi terhadap perkembangan hukum. Menurut Weber ada empat tipe ideal
hukum: 1. Hukum irasional dan materiil, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan
hakim mendasarkan keputusan-kepurtusannya semata-mata pada nilai-nilai
emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun. 2. Hukum irasional dan formal, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luas
akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan. 3. Hukum rasional dan
materiil, di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim
menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksaan penguasa dan ideologi. 4. Hukum rasional dan formal yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas
dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hokum.
Daftar Pustaka
Soerjono,Sukanto.Pengantar Sosiologi
No comments:
Post a Comment