Friday, April 13, 2018

Perkembangan Sosiologi



PERKEMBANGAN SOSIOLOGI  
Pada masa penjajahan Belanda ada beberapa karya tulis orang berkebangsaan belanda yang mengambil masyarakat Indonesai sebagai perhatiannya seperti Snouck Hurgronje, C. Van Vollenhoven, Ter Haar, Duyvendak dll. Dalam karya mereka tampak unsur-unsur Sosiologi di dalamnya yang dikupas secara ilmiah tetapi kesemuanya hanya dikupas dalam kerangka non sosiologis dan tidak sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sosiologi pada waktu itu dianggap sebagai Ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Dengan kata lain Sosiologi ketika itu belum dianggap cukup penting dan cukup dewasa untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan, terlepas dari ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.
Kuliah-kuliah Sosiologi mulai diberikan sebelum Pernag Dunia ke dua diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) di Jakarta. Inipun kuliah Sosiologi masih sebagai pelengkap bagi pelajaran Ilmu Hukum. Sosiologi yang dikuliahkan sebagin besar bersifat filsafat Sosial dan Teoritis, berdasarkan hasil karya Alfred Vierkandt, Leopold Von Wiese, Bierens de Haan, Steinmetz dan sebagainya.
Pada tahun 1934/1935 kuliah-kuliah Sosiologi pada sekolah Tinggi Hukum tersebut malah ditiadakan. Para Guru Besar yang bertaggung jawab menyusun daftar kuliah berpendapat bahwa pengetahuan dan bentuk susunan masyarakat beserta proses-proses yang terjadi di dalamnya tidak diperlukan dalam pelajaran hukum. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, seorang sarjana Indonesia yaitu Soenario Kolopaking, untuk pertama kalinya member kuliah sosiologi (1948) pada Akademi Ilmu Politik di Yogyakarta (kemudia menjadi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik UGM . Beliau memberika kuliah dalam bahasa Indonesai ini merupakan suatu yang baru, karena sebelum perang dunia ke dua semua perguruan tinggi diberikan da;am bahasa Belanda. Pada Akademi Ilmu Politik tersebut, sosiologi juga dikuliahkan sebagai ilmu pengetahuan dalam Jurusan Pemerintahan dalam Negeri, hubungan luar negeri dan publisistik. Kemudian pendidkikan mulai di buka dengan memberikan kesempatan kepara para mahasiswa dan sarjana untuk belajar di luar negeri sejak tahun 1950, mulailah ada beberapa orang Indonesia yang memperdalam pengetahuan tentang sosiologi.
Para pengajar sosiologi teoritis filosofis lebih banyak mempergunakan terjemahan buku-bukunya P.J. Bouman, yaitu Algemene Maatschapppijleer dan Sociologie, bergrippen en problemen serta buku Lysen yang berjudul Individu en Maatschapppij. Buku-buku Sosiologi lainnya adalah Sosiologi Suatu Pengantar Ringkas karya Mayor Polak, seorang warga Negara Indonesia bekas anggota Pangreh Praja Belanda, yang telah mendapat pelajaran sosiologi sebelum perang dunia kedua pada universitas Leiden di Belanda. Beliau juga menulis buku berjudul Pengantar Sosiologi Pengetahuan, Hukum dan politik terbit pada tahun 1967. Penulis lainnya Selo Soemardjan menulis buku Social Changes in Yogyakarta pada tahun 1962. Selo Soemardjan bersama Soelaeman Soemardi, menghimpun bagian-bagian terpenting dari beberapa text book ilmu sosiologi dalam bahasa Inggris yang disertai dengan pengantar ringkas dalam bahasa Indonesia dirangkum dalam buku Setangkai Bunga Sosiologi terbit tahun 1964.
Dewasa ini telah ada sejumlah Universitas Negeri yang mempunyai Fakultas Sosial dan politik atau Fakultas Ilmu Sosial. Sampai saat ini belum ada Universitas yang mngkhususkan sosiologi dalam suatu fakultas sendiri, namun telah ada Jurusan Sosiologi pada beberapa fakultas Sosial dan Politik UGM, UI dan UNPAD. Penelitian-penelitian sosiologi di Indonesai belum mendapat tempat yang sewajarnya, oleh karena masyarakat masih percaya pada angka-angka yang relative mutlak, sementara sosiologi tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang berlaku mutlak disebkan masing-masing manusia memiliki kekhususan. Apalagi masyarakat Indonesai merupakan masyarakat majemuk yang mencakup berates suku.
PERKEMBANGAN TEORI SOSIOLOGI
 Plato (429-347 SM.), menelaah masyarakat secara sistematis dengan merumuskan teori organis tentang masyarakat yang mencakup bidang kehidupan ekonomi dan social.
Aristoteles (384-322 SM.), melakukan analisis terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat.
Ibn Khaldun (1332 1406), Seorang ahli filsafat Arab. Mengemukakan beberapa prinsip pokok untuk menafsirkan kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah.
Zaman Reanissance (1200-1600), Thomas More dan Campanella. Sangat terpengaruh oleh gagasan-gagasan terhadap adanya masyarakat yang ideal. N. Machiavelli (bukunya Il Principe) Menganalisis bagaimana mempertahankan kekuasaan. Untuk pertamakalinya politik dipisahkan dari moral, sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyarakat. Pengaruh ajaran Machiavelli antara lain, suatu ajaran, bahwa teori-teori politik dan sosial memusatkan perhatian mekanisme pemerintahan.
Hobbes (1588-1679), Tulisannya berjudul The Leviathan. Inti ajarannya diilhami oleh hukum alam, fisika dan matematika. Dia beranggapan bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada keinginan-keinginan yang  mekanis, sehingga manusia selalu berkelahi.
John Locke (1632-1704), Manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang
berupa hak untuk  hidup, kebebasan dan hak atas  harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang  mempunyai wewenang  sifatnya atas dasar faktor pamrih. Bila pihak yang mempunyai wewenang  tadi gagal untuk  memenuhi  syarat-syarat kontrak, maka warga-warga
masyarakat berhak untuk memilih pihak lain.
JJ. Rousseau(1712-1778), Kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah,
menyebabkan tumbuhnya kolektivitas yang mempunyai keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum. Keinginan umum tadi berbeda dengan keinginan masingmasing individu.
Saint Simon (1760-1825), Manusia hendaknya dipejalajari dalam kehidupan berkelompok.
Aguste Comte (1798-1853), Bapak Sosiologi, anggapannya sosiologi terdiri dari dua bagian pokok, yaitu social statistics dan social dynamics.- Sebagai social statistics sosiologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara lembaga-lembaga kemasyarakatan.- Social dynamics meneropong bagaimana lembagalembaga tersebut berkembang dan mengalami perkembangan sepanjang masa. - Tiga tahap perkembangan pikiran manusia 1. tahap teologis, ialah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia ini mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh sesuatu kekuatan yang berada di atas manusia. 2. tahap metafisis, pada tahap ini manusia masih percaya bahwa gejala-gejala di dunia ini disebabkan oleh kekuatan-kekuatan yang berada di atas manusia. 3. tahap positif, merupakan tahap di mana manusia telah sanggup untuk berpikir secara ilmiah. Pada tahap ini berkembanglah ilmu pengetahuan.
Mazhab Geografi dan Lingkungan
Edward Bukle (1821-1862) dan  Le Plag (1806-1888), masyarakat hanya mungkin  timbul dan berkembang bila ada  tempat berpijak dan tempat untuk hidup bagi masyarakat tersebut.
E. Huntington Karyannya (tahun 1915), Civilization and climate, menguraikan bahwa mentalitas manusia di tentukan oleh faktor iklim.
Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbert  Spencer (1820-1903),  melakukan analogi antara masyarakat manusia dengan organism  manusia.  Suatu  organisme akan bertambah sempurna  apabila bertambah  kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya.
W.G. . Summer (1840-1910), Salah satu karyanya Folkways. Folkways dimaksudkan dengan kebiasaan-kebiasaan social yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat.
Emile Durkheim (1855-1917), Karyanya Division of labor dapat digolongkan dalam
Mazhab ini. Menurutnya unsur baku dalam masyarakat adalah faktor solidaritas. Dia membedakan antara masyarakatmasyarakat yang bercirikan faktor solidaritas mekanis
dengan yang memiliki solidaritas organis. Pada masyarakat-masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga masyarakat belum mempunyai diferensiasi dan pembagian kerja. Warga masyarakat mempunyai kepentingan bersama dan kesadaran yang sama pula. Masyarakat dengan solidaritas organis telah mempunyai pembagian kerja yang ditandai dengan derajat spesialisasi tertentu.
Ferdinand Tonnies (1855-1936), Bagaimana warga suatu kelompok mengadakan hubungan dengan sesamanya. Dasar hubungan tersebut disatu pihak adalah factor perasaan, simpati pribadi dan kepentingan bersama. Di pihak lain dasarnya adalah kepentingan-kepentingan rasional dan ikatan-ikatan yang  tidak permanen sifatnya.
Mazhab Formal
George Simmel (1858-1918) Menurutnya, seseorang  menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi.
Leopold von Wiese (1876-1961), Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan manusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan atau kaidah-kaidah.
Alfred Vierkandt (1867-1953). Itulah prekondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan kelompok atau dalam masyarakat setempat (community).
Mazhab Psikologi
Gabriel Tarde (1843-1904), Dia memulai dengan suatu dugaan atau pandangan awal
bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
Albion Small (1854-1926), Mengadakan analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun kelompok  terhadap kelompok lainnya. Small merupakan orang  yang  pertama membuka departemen sosiologi  pada Universitas Chicago, dan menerbitkan American Journal of sociology.
Horton Cooley (1864-1924), Individu dan masyarakat saling melengkapi,di mana
individu  hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.
L .T. Hobhouse (1864-1929), Sangat tertarik pada konsep-konsep pembangunan dan
perubahan sosial. Dia menolak penerapan prinsip-prinsip biologis terhadap studi masyarakat manusia; psikologi  dan etika merupakan kriteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan sosial.
Mazhab Ekonomi
Karl Marx (1818-1883), Marx  telah  mempergunakan  metode-metode sejarah dan filsafat untuk  membangun  suatu  teori  ten tang  perubahan  yang  menunjukkan  perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan dimana  ada  keadilan  sosial.
Max Weber (1864- Semua bentuk oranisasi sosial harus diteliti menurut perilaku warganya, yang  motivasinya  serasi dengan  harapan warga-warga lainnya.


Mazhab Hukum
Emile Durkheim  Ajaran-ajaran  Durkheim  menggunakan  banyak  pendekatan termasuk pendekatan hukum. Menurutnya hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik-buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat terdapat dua macam sanksi kaidahkaidah hukum yaitu sanksi yang refresif (hukum pidana) dan sanksi yang restitutif (hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya).
Max Weber,  mempunyai  latar belakang  pendidikan hukum, dia mempelajari pengaruh faktor-faktor  politik, agama dan  ekonomi terhadap  perkembangan  hukum. Menurut Weber ada empat tipe ideal hukum: 1. Hukum irasional dan materiil, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-kepurtusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu  kaidahpun. 2. Hukum  irasional dan formal, yaitu dimana pembentuk  undang-undang dan  hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luas akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan. 3. Hukum rasional dan materiil, di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksaan penguasa dan  ideologi. 4. Hukum  rasional dan formal  yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hokum.



 Daftar Pustaka
Soerjono,Sukanto.Pengantar Sosiologi

No comments:

Post a Comment